JAKARTA, MasterV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang berstatus tersangka dalam perkara pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kedelapan individu tersebut adalah Suhartono (SH), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY), yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker pada periode 2024-2025; serta Wisnu Pramono (WP), yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017-2019.
Selain itu, Devi Angraeni (DA), yang merupakan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW), yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), yang merupakan staf, juga termasuk dalam daftar tersangka yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Larangan untuk meninggalkan wilayah Indonesia bagi para tersangka ini telah berlaku sejak tanggal 4 Juni 2025.
"Perlu disampaikan bahwa pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor 883 Tahun 2025 mengenai Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang ditujukan kepada 8 (delapan) orang dengan inisial SH (PNS), HY (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS), dan AE (PNS) terkait dengan perkara yang sedang diselidiki," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada hari Kamis (5/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini diberlakukan oleh tim penyidik karena kehadiran para tersangka di wilayah hukum Indonesia sangat diperlukan selama proses penyidikan perkara berlangsung.
"Keputusan ini akan berlaku selama 6 bulan ke depan," tegasnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (5/6/2025), KPK telah secara resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Saya perlu sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang telah saya sebutkan sebelumnya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Kamis.
Menurut keterangan dari KPK, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama kurun waktu 2019-2024.