KPK Dalami Pemerasan di Kasus Suap Izin TKA Kemnaker

Admin

03/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

Haryanto, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). KPK berupaya menggali lebih dalam mengenai indikasi pemerasan yang mungkin terjadi dalam perkara ini.

Proses pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat (23/5) di gedung KPK, yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut catatan, Haryanto diperiksa selama lebih dari 9 jam.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan pada hari Kamis (29/5/2025), bahwa pemeriksaan difokuskan untuk "mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia."

Usai menjalani pemeriksaan, Haryanto memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ketika ditanya mengenai kasus pengurusan TKA, ia terkesan menghindar.

"Tanya penyidik saja. Tanya penyidik saja," ujar Haryanto singkat, sambil bergegas meninggalkan gedung KPK pada Jumat (23/5).

Selain Haryanto, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga individu lainnya, yaitu:

1. Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta pada tahun 2020-2023. 2. Wisnu Pramono, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2017-2019. 3. Devi Angraeni, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PPTKA untuk tahun 2024-2025.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diinvestigasi oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Diketahui, dugaan praktik korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memiliki dugaan kuat bahwa oknum pejabat di Kemnaker terlibat dalam aksi pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang berkeinginan untuk bekerja di wilayah Indonesia.

Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kepada wartawan pada hari Selasa (20/5), bahwa "Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia."

“`