KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Soal Pemerasan Izin TKA

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

KPK Panggil Staf Khusus Mantan Menteri Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

JAKARTA, MasterV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan kepada sejumlah staf khusus (Stafsus) yang pernah bertugas di bawah kepemimpinan mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Para staf khusus yang dipanggil antara lain Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, keduanya pernah menjabat sebagai staf khusus mantan Menaker Ida Fauziyah. Selain itu, Luqman Hakim, yang pernah menjadi staf khusus mantan Menaker Hanif Dhakiri, juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya pada hari Selasa (10/6/2025).

Meskipun demikian, pihak KPK belum mengumumkan secara rinci materi apa saja yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut. Publik menantikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada hari Kamis (5/6/2025). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Perlu saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang telah saya sebutkan sebelumnya,” tegas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Kamis.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Suhartono (SH), yang sebelumnya menjabat sebagai eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); serta Haryanto (HY), yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker pada periode 2024-2025.

Selain itu, Wisnu Pramono (WP), yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017-2019, juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama lain yang terlibat adalah Devi Angraeni (DA), yang bertugas sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW), yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), yang merupakan staf di lingkungan Kemenaker.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama kurun waktu 2019-2024. Jumlah yang fantastis ini menunjukkan skala korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenaker.

Budi memerinci lebih lanjut mengenai jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka, di antaranya Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar). Liputanku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.