KPK Dalami Dirut Bank Jepara Artha Soal Kredit Fiktif

Admin

12/06/2025

2
Min Read

On This Post

KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Kredit Fiktif, Ini yang Digali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH), sehubungan dengan kasus pencairan kredit usaha yang diduga fiktif. Fokus utama pendalaman oleh KPK adalah mengenai lingkup kewenangan dan tanggung jawab Jhendik sebagai seorang Direktur Utama.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan pada hari Rabu (4/6/2025) bahwa, "Yang bersangkutan telah hadir, dan penyidik saat ini tengah mendalami secara spesifik kewenangan dan tugas pokok yang diemban oleh JH sebagai Direktur Utama pada BPR Jepara Artha."

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (3/6) di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK, "Pemeriksaan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama JH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda)."

Sebagai informasi tambahan, KPK saat ini sedang aktif melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022-2024. Dalam kasus ini, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tessa Mahardhika, yang saat itu menjabat sebagai juru bicara KPK, menyatakan dalam keterangannya pada hari Selasa (8/10/2024), "Sejak tanggal 24 September 2024, KPK telah secara resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini."

Lebih lanjut, Tessa menambahkan, "Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut."

Selain itu, Tessa mengungkapkan bahwa lima orang juga telah dikenakan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencekalan ini diterbitkan pada tanggal 26 September 2024.

Tessa menjelaskan, "Kelima orang tersebut adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) dari tahun 2022 hingga 2024."