KPK Sita Dokumen Korupsi TKA di Kemnaker, Eks Dirjen Diperiksa

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono (SU). Usai pemeriksaan tersebut, KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting.

"Penyidik melakukan penyitaan dokumen terkait perkara ini. Proses pemeriksaan lebih fokus pada pengumpulan bukti dokumen," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya pada hari Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Suhartono berlangsung di gedung KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (2/6). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025, Haryanto. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Saudara Haryanto telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK, disertai dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit," jelas Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Suhartono juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari Senin (2/6). Saat itu, Suhartono menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima sekitar delapan pertanyaan dari penyidik.

"Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum dan mendasar," ujar Suhartono usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (2/6).

Suhartono memilih untuk tidak memberikan komentar terkait dugaan suap dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang saat ini tengah didalami oleh KPK. Perlu diketahui, Suhartono juga pernah diperiksa oleh KPK pada hari Jumat (23/5) sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut oleh KPK ini terkait erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Tindakan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga bahwa terdapat oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang bermaksud untuk bekerja di Indonesia.

"Oknum di lingkungan Dirjen Binapenta Kemnaker diduga melakukan pemungutan atau pemaksaan terhadap para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, melanggar Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B," terang Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak Liputanku pada Selasa (20/5).

Praktik pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 53 miliar.