KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Gratifikasi Rp 21,5 M

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah intensif menyelidiki dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Informasi terbaru menyebutkan bahwa hari ini, KPK secara langsung memeriksa Muhammad Haniv terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dalam keterangannya pada hari Selasa (10/6/2025), "Pada hari ini, Selasa (10/6), KPK telah menjadwalkan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan."

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Diketahui, Muhammad Haniv telah berada di gedung KPK sejak pukul 09.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Budi menambahkan, "Pemeriksaan dilakukan atas nama MH sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten periode 2011 hingga 2015, serta sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dari tahun 2015 hingga 2018."

Sebelumnya, Haniv tercatat pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari Jumat (7/3). Namun, saat itu, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan komentar terkait dengan pemeriksaan yang dijalaninya.

Perlu diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi ini. Kasus ini diduga kuat terjadi pada saat Haniv masih menjabat dalam periode tahun 2015 hingga 2018.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2), menjelaskan, "Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara."

Berdasarkan hasil investigasi, KPK menduga bahwa Haniv telah memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah dana kepada beberapa pihak tertentu. Dana yang diperoleh tersebut diduga digunakan oleh Haniv untuk membiayai kebutuhan bisnis fashion yang dijalankan oleh anaknya.

Diduga, Haniv memanfaatkan posisi dan jaringan yang dimilikinya untuk mencari sponsor guna mendukung bisnis anaknya. Ia bahkan mengirimkan email kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak, meminta bantuan modal.

Asep mengungkapkan bahwa berbekal email tersebut, Haniv berhasil menerima gratifikasi senilai Rp 804 juta yang diperuntukkan bagi kelangsungan bisnis fashion anaknya. Selain itu, KPK juga menemukan fakta bahwa Haniv menerima sejumlah uang lainnya dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah selama masa jabatannya. Total gratifikasi yang diterima mencapai angka Rp 21,5 miliar.

KPK menyatakan bahwa pelaku tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai asal-usul uang miliaran rupiah tersebut. Atas tindakan yang dilakukannya, Haniv diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.