KPK Periksa Ridwan Kamil, Kasus Korupsi BJB?

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

Nama Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat, turut menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk segera memeriksa RK terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

"Insyaallah, secepatnya akan kami lakukan pemanggilan dan verifikasi," ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, seperti yang dilansir oleh kantor berita Antara pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian mengenai waktu pastinya.

"Karena adanya keterbatasan sumber daya penyidik, yang saat ini banyak yang sedang mengikuti pendidikan juga, sehingga terjadi pembagian tugas," jelasnya lebih lanjut.

"Insyaallah secepatnya, seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan kasus BJB, akan segera dilaksanakan," tambahnya.

Sebelumnya, Budi sempat menyampaikan bahwa kemungkinan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil oleh penyidik KPK akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri.

"Kemungkinan setelah lebaran," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Maret.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 10 Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga turut menyita sebuah sepeda motor.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.

Selain itu, terdapat pula nama-nama pengendali agensi seperti Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.