KPK Periksa Ridwan Kamil Soal Kasus Korupsi BJB?

Admin

18/06/2025

3
Min Read

On This Post

KPK saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021-2023. Dalam upaya menuntaskan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa RK.

Nama Ridwan Kamil turut disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB tahun 2021-2023. KPK berencana secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap RK terkait kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar Rupiah ini.

"Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan verifikasi," ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/6).

Budi menjelaskan bahwa proses pemanggilan Ridwan Kamil akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Meskipun demikian, Budi belum memberikan detail mengenai jadwal pasti pemanggilan tersebut.

"Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya penyidik, yang saat ini juga sedang mengikuti pendidikan, sehingga pembagian tugas menjadi perlu disesuaikan," jelasnya.

"Insyaallah secepatnya, seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan kasus BJB, akan segera dilaksanakan," tambahnya.

Pada bulan Maret lalu, Budi sempat mengindikasikan bahwa ada kemungkinan Ridwan Kamil akan diperiksa oleh penyidik KPK setelah perayaan Idul Fitri. "Kemungkinan besar setelah lebaran," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Mobil dan Moge RK Disita

"Belum (dilaporkan)," ujar juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada awak media, Selasa (29/4). Tessa memberikan jawaban tersebut terkait pertanyaan apakah mobil milik RK yang disita oleh KPK telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau belum.

Tessa melanjutkan bahwa mobil Mercedes-Benz tersebut juga belum dipindahkan oleh penyidik ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel untuk keperluan perbaikan.

"Belum. Kendaraan tersebut masih dalam proses perbaikan di bengkel," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan terhadap motor gede (moge) merek Royal Enfield milik RK. Moge Royal Enfield tersebut telah dipindahkan ke Rupbasan KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur. Pemindahan moge tersebut telah dilakukan sejak Kamis (24/4).

KPK telah mengumumkan penetapan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BJB ini. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima orang tersebut.

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah menerbitkan surat keputusan dengan nomor 373 tahun 2025 mengenai larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku bagi 5 (lima) orang," terang Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Berikut adalah identitas para tersangka yang juga dikenakan pencegahan ke luar negeri oleh KPK: 1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB 2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB 3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri 4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising 5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

.