KPK Usut Suap Kemnaker: 3 Saksi Diperiksa Intensif

Admin

29/05/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2019-2023. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap BT, KL, dan FF," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, pada hari Selasa (27/5/2025), seperti yang disampaikan Liputanku.

Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa BT adalah mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker yang bernama Berry Trimadya.

Sementara itu, KL diketahui sebagai sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe, bernama Kholil. Perlu diketahui bahwa Putri Citra Wahyoe pernah menduduki posisi penting sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA pada periode 2019—2024, dan kemudian menjadi verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2024—2025.

Kemudian, FF tercatat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada periode 2022—2025, dengan nama Fira Firliza.

Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK juga telah memanggil beberapa saksi pada hari Senin (26/5). Mereka adalah Putri Citra Wahyoe, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa kasus ini diduga kuat terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun demikian, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai latar belakang para tersangka, apakah mereka berasal dari penyelenggara negara, pihak swasta, atau kelompok lainnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita sebanyak 13 kendaraan, terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor, yang diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan selama periode 20-23 Mei 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga kuat melakukan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang dalam proses pengurusan izin kerja di Indonesia. KPK memperkirakan bahwa total pemerasan tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp53 miliar, sejak tahun 2019.

Fakta ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari Kemnaker di Gedung Merah Putih, pada hari Senin, 26 Mei 2025.

"Semua saksi hadir. KPK sedang mendalami aliran dana yang berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa (27/5/2025).

"Sebagai informasi tambahan, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Berdasarkan perhitungan sementara, total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini mencapai sekitar Rp53 miliar," imbuh Budi.

Adapun empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK meliputi Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2021–2025; dan Putri Citra Wahyoe, yang bertugas sebagai Petugas Hotline RPTKA pada periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024–2025.

Selain itu, terdapat juga Jamal Shodiqin, yang berprofesi sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA pada tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama pada periode 2024–2025; serta Alfa Eshad, yang merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker sejak tahun 2018.

"KPK mengharapkan agar para tersangka dan para saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tegas Budi.