KPK Geledah Kasus Korupsi RPTKA: Kantor Agen TKA & Rumah PNS

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Pada tanggal 27 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan yang menyasar dua kantor perusahaan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kediaman seorang PNS di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tindakan penggeledahan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan izin di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Para penyidik tengah melaksanakan penggeledahan terkait perkara pemerasan dalam pengajuan RPTKA di Kemenaker. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis di wilayah Jabodetabek," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Budi, salah satu kantor agen TKA yang menjadi target penggeledahan adalah PT DU, yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Dari kantor PT DU, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen keuangan yang memuat rekapitulasi pemberian dana terkait pengurusan RPTKA, beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, di kantor PT LIS, penyidik menemukan data elektronik yang berisi catatan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Lebih lanjut, dari rumah seorang PNS Kemenaker, penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen yang mencatat aliran dana terkait pengurusan TKA, buku tabungan, serta uang tunai sejumlah Rp 300 juta.

"Tim penyidik berhasil mengamankan dokumen yang memuat informasi mengenai aliran dana terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang difungsikan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp 300 juta, serta sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor," jelasnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun identitas para tersangka tersebut hingga saat ini belum diumumkan secara resmi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di wilayah Indonesia.

Beliau menambahkan, tindakan pemaksaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu sesuai Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," tegas Asep.