“`html
JAKARTA, MasterV – Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengemukakan usulan penting terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Beliau menyarankan agar RKUHAP memasukkan ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan minimal bagi para penyelidik dan penyidik.
Secara spesifik, usulan yang diajukan adalah persyaratan pendidikan minimal bagi penyelidik dan penyidik adalah Sarjana (S1) Ilmu Hukum.
"Penting bagi penyelidik dan penyidik untuk memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum. Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum akan memiliki dasar pendidikan yang seragam, yaitu S1 Ilmu Hukum," jelas Johanis saat dihubungi oleh awak Liputanku pada hari Jumat (30/5/2025).
Johanis menambahkan, "Saat ini, pendidikan S1 Ilmu Hukum tidak menjadi persyaratan wajib bagi penyelidik dan penyidik. Padahal, profesi seperti advokat, jaksa, dan hakim sudah mensyaratkan pendidikan S1 Ilmu Hukum."
Selain isu kualifikasi pendidikan, Johanis juga menekankan perlunya RKUHAP mengatur batasan waktu yang jelas dalam proses penyidikan.
"Penetapan tenggang waktu penyidikan yang jelas dan tegas akan memberikan kepastian hukum. Hal serupa juga berlaku untuk tenggang waktu pemeriksaan persidangan. Aturan yang jelas akan menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan," tegas Johanis.
Lebih lanjut, RKUHAP diharapkan dapat mempertegas aturan mengenai batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan.
"Pada tahap penuntutan, tenggang waktu penanganan perkara sudah seharusnya diatur secara eksplisit dan tegas. Selain itu, keberadaan Penyidik Pembantu sebaiknya ditiadakan," saran Johanis.
"Pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor juga merupakan aspek krusial yang perlu diakomodasi dalam RKUHAP," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat proses pembahasan RKUHAP, yang telah lama menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pimpinan DPR telah memberikan izin untuk mengadakan rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP selama masa reses.
"Semuanya menunggu KUHAP. Penyelesaian KUHAP menjadi prioritas. Oleh karena itu, pembahasan KUHAP dikebut, dan kami mengajukan izin untuk mengadakan rapat selama masa reses," ungkap Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Gedung DPR RI pada hari Rabu (28/5/2025).
"Percepatan ini diperlukan karena ada dua undang-undang lain yang menunggu penyelesaian KUHAP," pungkasnya.
“`