KPK Sita USD 1,5 Juta hingga 7 Tanah Terkait Kasus Jual Beli Gas PT PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
“Penyitaan uang senilai USD 1.523.284, yang jika dikonversikan setara dengan lebih dari Rp 24 miliar,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Menurut Budi, proses penyitaan ini berlangsung selama periode April hingga Mei 2025. Tidak hanya uang tunai, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah yang berlokasi di Bogor dan sekitarnya.
“Penyitaan meliputi tujuh bidang tanah yang terletak di wilayah Bogor dan area sekitarnya, dengan total luas mencapai 31.772 m2, yang diperkirakan memiliki nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” jelas Budi lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Selain itu, KPK juga telah menyita uang sejumlah USD 1 juta (setara dengan Rp 16,6 miliar) serta melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda.
“Telah dilaksanakan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting, bukti elektronik, serta uang tunai senilai USD 1 juta. Penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai ruang, pekarangan, dan tempat tertutup lainnya yang terkait dengan kasus ini,” terang Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 11 April.
Dua orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE pada periode 2006-2023, dan Danny Praditya (DP), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019.
Kerugian negara akibat dari kasus ini diperkirakan mencapai angka USD 15 juta. Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.