KPK Sita Dokumen & Rp300 Juta Kasus RPTKA Kemenaker

Admin

12/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Setelah melakukan penggeledahan di dua kantor agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA) dan sebuah kediaman pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan, pada hari Selasa (27/5), sejumlah dokumen penting terkait aliran dana berhasil diamankan.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan informasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (3/6). Beliau menjelaskan, “Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek sehubungan dengan kasus pemerasan dalam pengajuan RPTKA (rencana penggunaan TKA) di Kemenaker,” seperti yang dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Budi merinci bahwa ketiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut meliputi PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan, PT LIS yang berada di Jakarta Timur, serta rumah seorang PNS Kemenaker yang juga terletak di Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan di PT DU, Budi mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita dokumen keuangan yang berkaitan dengan rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan RPTKA, beserta dokumen-dokumen relevan lainnya. Ini menjadi bukti krusial dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi.

Sementara itu, dalam penggeledahan di PT LIS, penyidik berhasil mengamankan data elektronik yang berisi catatan aliran dana terkait dengan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Data elektronik ini tentu akan menjadi bahan analisis mendalam bagi tim penyidik.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di kediaman PNS Kemenaker juga membuahkan hasil. Penyidik berhasil menyita dokumen yang memuat informasi mengenai aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan RPTKA.

Budi menambahkan, “Penyidik juga berhasil mengamankan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sejumlah sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.” Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak.

Saat ini, KPK tengah gencar mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker yang terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2023. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Perlu diketahui, KPK awalnya menduga bahwa kasus ini terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, untuk saat ini, KPK belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai latar belakang para tersangka, apakah mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara, swasta, atau pihak lainnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama periode 20—23 Mei 2025, KPK telah berhasil menyita sebanyak 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor. Ini menunjukkan skala kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.