KPK Sita Rp 300 Juta dari Rumah PNS Kemenaker, Kasus TKA

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

JAKARTA, MasterV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen penting, buku rekening, catatan tabungan, dan uang tunai senilai kurang lebih Rp 300 juta dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.

Operasi penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker.

"Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aliran dana terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), buku tabungan yang diduga kuat digunakan sebagai rekening penampungan dana ilegal, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta dan beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa (3/6/2025).

Sayangnya, Budi belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai identitas PNS yang bersangkutan.

"Untuk saat ini, identitasnya belum bisa kami sampaikan," tambahnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun rincian identitas para tersangka tersebut masih belum diumumkan secara resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang bermaksud untuk bekerja di wilayah Indonesia.

Menurutnya, tindakan pemaksaan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat yang bertugas di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum pejabat Kemenaker yang berada di Dirjen Binapenta diduga melakukan pemungutan liar atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B terhadap para Calon Pekerja Asing yang berniat bekerja di Indonesia," tegas Asep.

“`