KPK Dalami Aliran Uang dari Agen TKA terkait Dugaan Suap di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sehubungan dengan kasus korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus utama KPK saat ini adalah mendalami asal-usul aliran dana yang disinyalir berasal dari agen TKA yang terlibat dalam kasus ini.
“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dipanggil, penyidik berupaya menelusuri aliran dana yang bersumber dari agen TKA. Kita akan investigasi secara mendalam ke mana saja aliran dana ini mengarah, serta pihak-pihak mana saja yang terlibat,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis (29/5/2025).
Selain itu, KPK juga berupaya mengungkap proses penerbitan dokumen yang berkaitan dengan masuknya TKA ke Indonesia. Budi menambahkan bahwa KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak di luar Kemnaker.
“KPK juga secara intensif menginvestigasi bagaimana proses penerbitan dokumen-dokumen terkait dengan kedatangan TKA di Indonesia,” ungkapnya.
“Tentunya, KPK juga akan mendalami dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait atau diduga memiliki peran dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan isu ketenagakerjaan ini,” imbuhnya.
Budi menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan memiliki relevansi yang sangat erat dengan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mencegah masuknya TKA yang tidak memiliki kompetensi yang memadai.
“Jika kita membiarkan masuknya TKA yang kurang sesuai atau kurang kompeten, hal ini akan berdampak negatif pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia,” tegasnya.
Saat ini, KPK masih berupaya mengidentifikasi jumlah agen TKA yang dimaksud, serta sektor-sektor apa saja di Indonesia yang menjadi tempat para TKA tersebut bekerja.
“Jumlah agen-agen tersebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk sektor-sektor di mana TKA tersebut ditempatkan,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang ditangani oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik suap dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga adanya oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
“Oknum di Kemenaker, khususnya pada Dirjen Binapenta, diduga melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, yang melanggar Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada Selasa (20/5).