KPK Tahan Pemilik Jembatan Nusantara Terkait Kasus Korupsi ASDP, Langsung Dibantarkan

Admin

25/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Adjie (A) selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group terkait kasus korupsi Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

“Benar, hari ini (Rabu malam) KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Menurut Budi, kondisi kesehatan tersangka Adjie tidak memungkinkan untuk ditahan di kamar tahanan. Sehingga KPK membantarkannya ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” kata dia.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka adalah Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; dan Adjie (A) selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi korupsi pada proses kerja sama antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara. Proses kerja sama tersebut yakni pembelian kapal yang dilakukan oleh PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara. Kapal yang dibeli ternyata bekas.

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (15/8/2024).

"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," tambah dia.

Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan penumpang di pelabuhan, khususnya pada hari-hari besar. Oleh sebab itu, ASDP bekerja sama dengan PT Jembatan Nusantara yang menyanggupi pembelian penambahan armada.

Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada. Asep menyatakan, proses tersebut sejatinya legal dan ada kajiannya. Hanya saja yang menjadi masalah adalah kapal yang dibeli tidak sesuai spesifikasi yang disepakati.

"Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tegas Asep.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dari kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 mencapai Rp1,27 triliun. Sementara untuk nilai proyek dari pengadaan itu berkisar Rp1,3 triliun.