KPK Usut Tuntas Pemerasan TKA, Tak Hanya di Kemenaker!

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak akan berhenti pada satu titik.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, Kemenaker merupakan titik awal atau hulu dari proses pengurusan izin TKA.

Namun, KPK mencium adanya indikasi bahwa praktik serupa juga terjadi pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam proses perizinan, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

“Sejauh ini, kami telah memiliki indikasi yang mengarah ke sana. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini hingga ke seluruh mata rantai perizinan, tidak hanya terpaku pada bagian hulunya saja,” jelas Budi kepada awak media, Jumat (6/6/2025).

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah merencanakan pengembangan perkara ini di Kemenaker. Saat ini, upaya pencarian alat bukti yang mengarah pada dugaan pemerasan terus dilakukan hingga ke bagian hilir.

Selain itu, KPK berencana melaksanakan sensus dengan tujuan memetakan dan mengelompokkan TKA berdasarkan sektor pekerjaan mereka di Indonesia.

“Kami belum secara spesifik mengelompokkan TKA yang bekerja di Indonesia berdasarkan sektornya. Namun, ke depannya, kami akan melakukan pengelompokan untuk mengidentifikasi sektor mana yang paling banyak mempekerjakan TKA,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait perizinan TKA.

Para tersangka tersebut meliputi mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); serta Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).

Selain itu, terdapat Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta beberapa staf, yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Menurut KPK, tindak pidana ini telah berlangsung sejak tahun 2012.

Secara keseluruhan, para pelaku diduga telah menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp 53,7 miliar.