KPPOD: Pemda di Hotel, Inkonsistensi Anggaran Pemerintah?

Admin

21/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, Liputanku – Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) berpendapat bahwa pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) menyelenggarakan kegiatan di hotel merupakan sebuah inkonsistensi pemerintah dalam hal efisiensi anggaran.

"Yang pertama, sudah jelas bahwa ini mencerminkan inkonsistensi pemerintah pusat," tegas Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman, kepada Liputanku, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, inkonsistensi ini terlihat dari pernyataan Tito yang dianggap kontradiktif dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.

Dalam Inpres tersebut, jelas pria yang kerap disapa Arman ini, diterangkan secara eksplisit bahwa efisiensi wajib diimplementasikan, termasuk dalam penyelenggaraan rapat.

Lebih lanjut, Arman juga menyoroti bahwa pernyataan “boleh berkegiatan di hotel asalkan tidak berlebihan” tidak memiliki standar pengukuran yang definitif.

"Jika kita cermati apa yang disampaikan oleh Bapak Mendagri, berdasarkan pemberitaan Liputanku sebelumnya, indikator ‘tidak boleh berlebihan, boleh di hotel asalkan tidak berlebihan’ itu kan berdasarkan perasaan. Lalu, indikatornya seperti apa sebenarnya?" tanyanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan mengadakan kegiatan di hotel dan restoran, asalkan tidak dilakukan secara berlebihan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri acara Musrenbang provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, pada hari Rabu (4/6/2025).

"Daerah diperkenankan menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran," ujar Tito pada hari Rabu (4/6/2025).

Tito menambahkan, pemerintah melakukan efisiensi demi kepentingan masyarakat, namun hal ini tidak serta merta melarang kegiatan di hotel dan restoran.

"Silakan, tetapi jangan sampai berlebihan," pungkas Tito.