25 Tahun KPPU: Jaga Persaingan Usaha, Ekonomi Sehat!

Admin

22/06/2025

4
Min Read

On This Post

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja memperingati hari ulang tahunnya yang ke-25. Lebih dari sekadar perayaan, momen penting ini menjadi ajang refleksi sekaligus penegasan komitmen untuk terus menjaga keadilan dalam dinamika pasar serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih sehat, berkeadilan, dan bermartabat.

Dalam pidatonya, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa selama dua setengah dekade terakhir, KPPU telah berada di garis depan dalam memerangi praktik bisnis yang tidak sehat, mulai dari praktik monopoli, pembentukan kartel, hingga kecurangan dalam proses tender.

"Persaingan usaha bukan hanya sekadar persoalan harga dan produk. Ini adalah denyut nadi demokrasi ekonomi. Ini adalah asa agar pelaku usaha kecil dapat berkembang bersama dengan pelaku usaha besar," ungkap Fanshurullah dalam keterangannya, pada hari Selasa (10/6/2025).

Beliau juga memberikan perhatian khusus pada tantangan baru yang muncul di era digital. Menurutnya, kekuatan pasar saat ini lebih banyak tersembunyi di dalam algoritma, server, dan data, bukan lagi sekadar pada mesin dan gudang fisik. Tantangan seperti *abuse of dominance*, *killer acquisitions*, hingga *data driven collusion* memerlukan pendekatan baru yang lebih adaptif dan kolaboratif.

Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga generasi muda, untuk turut serta menjadi bagian dari upaya penegakan keadilan ekonomi.

"Kita tidak dapat melangkah sendiri. Ekonomi yang sehat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan komitmen bersama. Regulasi yang berani, etika bisnis yang dijunjung tinggi, dan keberanian masyarakat untuk menolak praktik bisnis yang tidak sehat adalah kunci utama," tegas Fanshurullah.

Perubahan struktur internal di tubuh KPPU, seperti transformasi sistem kepegawaian, juga ditekankan agar tidak mengubah esensi dan semangat lembaga ini. KPPU harus terus menjadi lembaga yang lincah, tajam, dan berani membela kepentingan masyarakat. KPPU idealnya tidak lagi hanya menjadi lembaga pengawas semata, melainkan penjaga yang memastikan semua pelaku usaha, baik besar, menengah, maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Dengan mengawasi praktik bisnis dan mendorong terciptanya iklim kompetisi yang sehat, KPPU berperan penting dalam memastikan bahwa harga barang tidak dimanipulasi, konsumen memiliki pilihan yang adil, dan usaha kecil tidak terpinggirkan.

Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, peran KPPU menjadi semakin krusial. Masyarakat perlu memahami bahwa persaingan usaha yang sehat akan menghasilkan harga yang lebih adil, inovasi yang berkelanjutan, dan ekonomi yang lebih merata.

Dalam semangat perayaan 25 tahun ini, KPPU mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menilai betapa pentingnya keberadaan lembaga ini. Dukungan publik sangat diperlukan agar KPPU semakin kuat dan budaya persaingan usaha semakin tertanam dalam sendi-sendi kehidupan ekonomi Indonesia.

"Karena ekonomi yang adil bukan hanya tentang pertumbuhan semata, tetapi tentang dampak yang dihasilkan dan tentang siapa saja yang berhak untuk turut bertumbuh," kata Fanshurullah dengan nada meyakinkan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, juga hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap rencana amandemen UU No.5/1999. Selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen, Adi menegaskan betapa pentingnya penguatan regulasi untuk menghadapi berbagai tantangan KPPU yang semakin kompleks.

Selain Ketua Panja, turut hadir pula Dewan Pengawas KPPU Fuad Bawazier, Dewan Pakar KPPU Taufikurrahman, dan seluruh Anggota KPPU, termasuk Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, yang turut memeriahkan acara ini.

Sebagai catatan penting, selama 25 tahun terakhir, KPPU telah mencatatkan berbagai capaian penting, di antaranya:

• 233 perkara kolusi dan persekongkolan tender berhasil diusut tuntas,

• 183 kasus monopoli dan diskriminasi terhadap pelaku usaha telah ditindak tegas,

• Denda sebesar lebih dari Rp3 triliun telah dijatuhkan, dan sekitar Rp1 triliun di antaranya telah masuk ke kas negara,

• 1.667 merger dan akuisisi telah dikawal dengan ketat untuk mencegah terjadinya distorsi pasar,

• 325 reformasi kebijakan telah didorong untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif,

• Dan yang tak kalah penting, KPPU telah berhasil membangun budaya sadar persaingan usaha dari Sabang sampai Merauke.