Investigator dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menuntaskan investigasi terkait dugaan adanya praktik persekongkolan tender dalam proyek raksasa Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2), sebuah proyek dengan nilai investasi mencapai hampir Rp 3 triliun.
Hasil investigasi KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang secara tegas melarang praktik persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.
"Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor ini seharusnya menjadi contoh nyata integritas, bukan malah menjadi lahan subur bagi praktik kolusi yang baru," tegas Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, yang lebih dikenal dengan sapaan Ifan, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Proyek Cisem 2 berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM). Proyek ini adalah bagian integral dari Proyek Strategis Nasional, yang memegang peranan krusial dalam mendistribusikan gas untuk mendukung perkembangan kawasan industri di Jawa Tengah.
Proyek ini didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung sejak tahun 2024 dan dijadwalkan hingga tahun 2026. Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mendeteksi indikasi adanya kolusi yang diduga melibatkan pemain-pemain besar dan bahkan panitia tender itu sendiri.
Pengumuman tender dilakukan pada tanggal 23 April 2024, dengan cakupan pekerjaan yang sangat luas, mencakup mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas dengan panjang mencapai +245 km. Tender ini akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Namun, investigasi yang dilakukan KPPU, yang dipicu oleh laporan dari masyarakat, mengungkap adanya persekongkolan horizontal antara perusahaan-perusahaan yang terlibat, serta persekongkolan vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.
Investigator KPPU telah menetapkan 5 (lima) pihak sebagai Terlapor dalam kasus ini, yaitu PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Dengan didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah, KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi yang kuat terjadinya pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, perkara ini akan segera dibawa ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Komisi.
Ifan menekankan bahwa kasus ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga berisiko merusak kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional. Sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir.
Ia menegaskan betapa pentingnya pembenahan di sektor ini. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Persidangan dijadwalkan akan segera dimulai dalam waktu dekat. Publik diharapkan untuk terus memantau perkembangan proses ini sebagai bagian dari pengawasan demokratis terhadap proyek infrastruktur yang vital bagi negara.