JAKARTA, MasterV – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) baru saja menandatangani perjanjian kerja sama penting dengan Pengadilan Agama Cilegon kelas 1B.
Perjanjian ini secara khusus mengatur Kewajiban Karyawan Sebelum Mengajukan Perceraian serta Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan setelah Perceraian. Sebuah langkah yang patut diapresiasi.
Menurut Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, inisiatif ini bertujuan untuk menjamin para karyawan mampu membiayai pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kemampuan finansial mereka. Lebih lanjut, upaya ini juga memastikan karyawan tetap dapat hidup layak dengan penghasilan mereka, sambil menjalankan kewajiban pasca-perceraian.
Freepik Ilustrasi cerai, perceraian. Beliau menekankan, “Kami berupaya keras melindungi hak anak dan masa depan mereka, serta hak perempuan setelah perceraian. Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Kami juga ingin memastikan pemenuhan hak-hak perempuan setelah perceraian,” ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis pada Jumat (6/6/2025).
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Krakatau Steel ini akan memastikan anak-anak menerima hak nafkah yang seharusnya dari orang tua yang bercerai.
“Ini termasuk pemenuhan hak kesehatan, pencegahan penelantaran anak, dan pengendalian pemenuhan kewajiban anak maupun hak perempuan pasca perceraian,” tegas Abdurrahman.
Perjanjian kerja sama ini merupakan bukti nyata itikad baik Pengadilan Agama dalam mendorong tercapainya kesepakatan yang melindungi hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, terutama bagi mereka yang berperkara di Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.