Krakatau Steel Lindungi Hak Anak & Perempuan Pasca Cerai

Admin

13/06/2025

2
Min Read

On This Post

Krakatau Steel Atur Tanggung Jawab Karyawan Usai Cerai, Ini Isinya

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama yang strategis dengan Pengadilan Agama Cilegon kelas 1B. Inti dari kerja sama ini adalah pengaturan mengenai Kewajiban Karyawan Sebelum Mengajukan Perceraian, serta jaminan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan setelah Perceraian.

Tujuan utama Krakatau Steel adalah memberikan kepastian kepada seluruh karyawan mengenai keberlangsungan pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Lebih jauh, perusahaan ingin menjamin bahwa karyawan tetap dapat menjalankan kehidupan yang layak dengan penghasilan yang mereka peroleh, meskipun memiliki kewajiban pasca perceraian. Penandatanganan perjanjian penting ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB, Abdurrahman Rahim, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

“Kami memiliki niat tulus untuk melindungi hak-hak anak, termasuk masa depan mereka, serta hak-hak perempuan setelah perceraian terjadi. Inilah wujud nyata kepedulian kami terhadap pertumbuhan dan perkembangan optimal anak-anak, dengan tujuan menciptakan masa depan yang gemilang bagi generasi penerus bangsa Indonesia, serta memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan setelah perceraian,” ungkap Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, dalam keterangannya pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim, menekankan bahwa perjanjian kerja sama yang terjalin dengan Krakatau Steel ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk memastikan bahwa anak-anak menerima hak-hak nafkah mereka secara penuh dari orang tua yang telah berpisah.

“Hal ini juga mencakup pemenuhan hak kesehatan, upaya pencegahan penelantaran anak, dan jaminan bahwa kewajiban terhadap anak-anak serta hak-hak perempuan pasca perceraian dapat terkendali dengan baik,” tegas Abdurrahman.

Perjanjian kerja sama ini adalah manifestasi dari itikad baik Pengadilan Agama dalam menciptakan kesepakatan yang bertujuan mulia, yaitu melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang terdampak perceraian, khususnya mereka yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.