TANGERANG, MasterV – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atas tanah yang justru sudah Dikuasai sejak tahun 1994.
Kasus ini berpotensi memunculkan pertanyaan publik, sebab Li Sam merasa tanah miliknya diserobot pihak lain, namun justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas 3,2 hektar di Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 1994.
Sejak saat itu, Li Sam terus menguasai dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.
Pada tahun 2007 sebagian tanah milik Li Sam dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan proyek jalan umum dan ia menerima ganti rugi secara resmi.
“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata Charles saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/6/2025).
Masalah muncul ketika Li Sam mengajukan peningkatan status tanah dari AJB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2021.
Di tengah proses itu, muncul laporan polisi terhadap dirinya pada 2024 dari pihak yang mengaku ahli waris pemilik lama.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan status Li Sam naik menjadi tersangka, padahal, menurut kuasa hukumnya, belum ada alat bukti yang sah.
"Rekomendasi Biro Wassidik menyatakan belum cukup bukti untuk menetapkan beliau sebagai tersangka. Tapi penyidik tetap memaksakan proses ini," kata Charles.
Marshel Setiawan, anggota tim kuasa hukum, menambahkan, pihak yang melaporkan Li Sam adalah perwakilan dari pembeli yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris S, penjual awal tahun 1994.
“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” tegas Marshel.
Marshel menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Mereka pun melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri dan berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami anggap ini bentuk ketidakadilan bagi seorang warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia," tambah Marshel.
Tim kuasa hukum meminta Kapolri, Kejaksaan Agung, BPN, serta Satgas Mafia Tanah untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Mereka juga telah mengirim permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa)