Sidang Hasto, Kubu Sebut Antah Berantah & Konoha!

Admin

15/06/2025

3
Min Read

On This Post

Tim pembela hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan, mengemukakan perihal Negeri Antah Berantah dan Konoha. Pihak Hasto secara intensif menanyai ahli hukum pidana terkait penyidik yang berperan sebagai saksi di persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, saat mengajukan pertanyaan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Fatah dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai seorang ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret Hasto Kristiyanto.

"Dalam sebuah persidangan fiktif, katakanlah di Negeri Antah Berantah, atau mungkin di Negeri Konoha. Dalam persidangan itu, ada seorang penyidik yang bertugas memeriksa berkas, mewawancarai saksi-saksi, dan meminta keterangan dari ahli, semuanya tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian, dia dihadirkan dalam persidangan, dan di sana dia menjelaskan hasil pemeriksaannya, berdasarkan keterangan saksi A begini, berdasarkan keterangan saksi B begitu, apakah hal ini diperbolehkan secara hukum?" tanya Ronny Talapessy.

"Idealnya, dia hanya boleh memberikan keterangan yang dialami sendiri, keterangan yang dilihat, didengar, dan dialami secara langsung. Jika dia hanya menceritakan hasil pemeriksaan, sebaiknya keterangan tersebut disampaikan langsung oleh saksi yang bersangkutan," jawab Fatah.

Ronny tampak kurang puas dengan jawaban Fatah. Ia kembali mempertanyakan apakah kesaksian yang diberikan oleh penyidik yang menjadi saksi di sidang memiliki kekuatan pembuktian.

"Artinya, apa yang diungkapkan oleh saksi ini tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat? Karena penyidik ini menjadi saksi, dan dia menceritakan isi berkas yang diperiksanya?" tanya Ronny lagi.

"Jika penyidik menjadi saksi, sebenarnya sudah banyak praktik dan yurisprudensinya," jawab Fatah.

Ronny kembali mencecar Fatah mengenai keterangan yang disampaikan oleh penyidik di persidangan yang bersumber dari pemeriksaan saksi dan berkas perkara. Ronny meminta Fatah untuk fokus pada pertanyaan yang diajukannya.

"Pertanyaan saya tadi, Bapak fokus saja, dia memeriksa BAP, dia menjalani prosesnya, lalu di persidangan ini dia menyatakan, ‘Ya, di jalan itu,’ sambil menjelaskan kembali peristiwa tersebut, apakah hal ini dibenarkan?" cecar Ronny.

"Kalau terkait keterangan-keterangan," jawab Fatah, yang segera dipotong oleh Ronny.

"Pertanyaan saya, bisa atau tidak?" desak Ronny.

"Tidak bisa," jawab Fatah dengan singkat.

Hasto sendiri berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituduh telah menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.

Menurut dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya agar tidak dapat dilacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020. Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk selalu siap di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terlacak oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan Hasto ini disebut-sebut sebagai penyebab Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga saat ini.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Hasto telah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yaitu Harun Masiku.

Hasto didakwa melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah dinyatakan bersalah dan divonis, sedangkan Harun Masiku masih dalam status buron. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi Liputanku.