JAKARTA, MasterV – Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana, berpendapat bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) idealnya memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para tersangka untuk membela diri, terutama selama proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan.
Alasan Fickar adalah bahwa dalam praktik hukum yang berjalan saat ini, individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh keadilan. Padahal, mereka masih memiliki hak untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah seperti yang dituduhkan.
"KUHAP yang akan datang, tanpa memandang berat ringannya ancaman hukuman, seharusnya memberikan keleluasaan kepada tersangka untuk membela diri. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan kesempatan sehingga keadilan dapat benar-benar terwujud," ujar Fickar pada hari Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, selama ini kekuasaan negara dalam proses pencarian kebenaran cenderung terlalu dominan, sementara kesempatan bagi tersangka untuk membela diri sangat terbatas.
Fickar menambahkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya proses peradilan yang keliru.
"KUHAP yang berlaku saat ini, khususnya dalam hal pembuktian, memberikan terlalu banyak kewenangan kepada negara, sehingga tercipta ketidakseimbangan posisi dalam peradilan," jelasnya.
Fickar berharap, KUHAP yang baru dapat mengatur agar seorang tersangka diberikan peluang yang lebih luas untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan posisinya pada tahap penyidikan.
Selama ini, kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan tersangka baru diberikan ketika proses pengadilan sedang berlangsung.
Ia menyatakan bahwa kehadiran saksi yang meringankan pada tahap penyidikan tidak akan mengurangi beban hukuman yang akan diajukan oleh penyidik melalui jaksa di proses persidangan nantinya.
Seperti yang telah diberitakan, pemerintah dan DPR berencana mempercepat pembahasan revisi KUHAP agar dapat disahkan pada tahun ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan menegaskan bahwa DPR menargetkan revisi KUHAP agar dapat berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
"Kami berupaya secepat mungkin agar pada tanggal 1 Januari 2026 kita sudah memiliki KUHAP yang baru dan berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang mulai berlaku pada tanggal tersebut," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menekankan bahwa KUHAP hasil revisi harus dapat berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
"Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi yang signifikan terhadap KUHP," kata Eddy, sapaan akrabnya, yang dikutip dari siaran pers.