Kambing adalah salah satu jenis hewan yang memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban, tentu saja dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pertanyaan yang sering muncul, mungkinkah ibadah kurban kambing itu diniatkan untuk satu keluarga?
Mari kita simak penjelasan dari Bimas Islam Kemenag RI berikut ini untuk mendapatkan jawaban yang lebih lengkap.
Apakah Kurban Kambing Boleh untuk Satu Keluarga?
Menurut pandangan Imam An-Nawawi, perlu dipahami bahwa satu ekor kambing hanya dianggap sah sebagai kurban untuk satu orang saja. Tidak diperkenankan mengatasnamakan banyak orang dalam satu kurban kambing. Akan tetapi, apabila ada salah satu anggota keluarga yang melaksanakan kurban, hal tersebut sudah cukup untuk merepresentasikan syiar Islam bagi seluruh keluarga, mengingat hukumnya adalah sunnah kifayah.
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan lebih lanjut bahwa seekor kambing yang dikurbankan itu idealnya memang diperuntukkan bagi satu orang saja. Meskipun demikian, pahala dari ibadah kurban tersebut tetap dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga atau bahkan orang yang telah meninggal dunia.
Ibnu Rusid juga menambahkan, diperbolehkan bagi kita untuk meniatkan pahala kurban tersebut bagi keluarga terdekat, orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah kita, serta mereka yang tinggal serumah dengan kita. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa para ulama sepakat, satu ekor kambing kurban hanya diperuntukkan bagi satu orang, sehingga tidak diperkenankan beberapa orang berbagi dalam satu kurban kambing.
*Sumber:
Apakah Kurban Boleh Patungan?
Seperti yang dilansir dari situs NU Online, praktik patungan dalam ibadah kurban hanya diperbolehkan untuk jenis hewan tertentu. Syariat Islam telah menetapkan batasan maksimal jumlah *mudlahhi* (orang yang berkurban) untuk setiap ekor hewan kurban. Sebagai contoh, unta dan sapi dapat dikurbankan atas nama tujuh orang, sementara kambing hanya sah jika dikurbankan oleh satu orang saja.
Apabila batasan ini dilanggar, maka hewan yang disembelih tidak sah sebagai hewan kurban. Misalnya, patungan sapi untuk delapan orang atau patungan kambing untuk dua orang.
Dengan demikian, praktik patungan dalam kurban diperbolehkan asalkan memenuhi aturan-aturan berikut.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits berikut:
عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).
Dan hadits:
أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة
"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, 'Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)'," (HR Imam Malik bin Anas).
Selain itu, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan praktik patungan dalam ibadah kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi, dan jumlah maksimal orang yang berpartisipasi adalah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan, dan patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak diperkenankan. Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya, "Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama."