DEPOK, MasterV – Seorang warga Depok dengan inisial MA (30), atau yang akrab disapa Tempe, dijanjikan imbalan sebesar Rp 4,5 juta untuk berperan sebagai kurir narkoba, dengan tugas mendistribusikannya ke sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Akan tetapi, sebelum sempat melancarkan aksinya, MA berhasil diamankan oleh pihak Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
"(Upah yang dijanjikan) sebesar Rp 4.500.000. Namun, yang bersangkutan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), dan baru berniat mencoba lagi. Belum sempat narkoba tersebut diedarkan, ia sudah berhasil ditangkap oleh tim kami," ungkap Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, dalam keterangannya pada hari Jumat (30/5/2025).
Penangkapan MA dilakukan di rumah kontrakannya yang terletak di wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada hari Jumat (16/5/2025).
Tamar menjelaskan bahwa penangkapan MA berawal dari informasi yang mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkoba di kawasan Kampung Bulak Cipinang.
Saat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan MA, petugas menemukan sejumlah sabu dan ganja yang disembunyikan di rak piring serta di dalam kulkas.
"Total sabu yang ditemukan berjumlah 125 gram. Terdapat beberapa paket dengan berat yang bervariasi, ada yang 7 gram, 1 gram, dan 25 gram. Sementara itu, total ganja yang ditemukan seberat 919 gram. Kemungkinan dari sumbernya beratnya mencapai satu kilogram, namun setelah sampai di sini beratnya berkurang karena sudah mengering," jelas Tamar.
Dari pengakuan MA, terungkap bahwa ia bertugas sebagai kurir atas perintah seorang temannya bernama Mamei, yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
MA mengaku tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Mamei, karena koordinasi dilakukan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
“Jadi, dia menempel paket, lalu mengirimkan foto kepada orang yang menyuruhnya, yang (diduga) berada di dalam (lapas). Dengan demikian, ia tidak pernah berinteraksi langsung dengan para korban,” tutur Tamar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sosok Mamei, yang diduga merupakan seorang tahanan di Lapas Tangerang.
“Informasi yang kami peroleh dari Tempe menyebutkan bahwa ada temannya bernama Mamei, dan yang bersangkutan berstatus DPO. Pelaku mengatakan bahwa Mamei memang berada di Lapas Tangerang,” kata Tamar.
Perlu diketahui, MA sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa.
Atas tindakan yang dilakukannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.