Kurir Sabu Diringkus di Langkat, Simpan Narkoba di Kampung Nelayan

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penyergapan terhadap dua orang yang diduga kuat sebagai kurir narkoba. Penyergapan ini dilakukan di dekat Pintu Tol Brandan, wilayah Kabupaten Langkat. Didapati bahwa kedua tersangka tersebut juga menyembunyikan sejumlah sabu di area kampung nelayan.

"Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, terungkap bahwa mereka turut menyembunyikan sekitar 2 kilogram sabu di sebuah kampung nelayan yang berlokasi di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat," jelas Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan yang diberikan pada hari Sabtu (31/5/2025).

Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang masing-masing bernama HA (41) dan RN (41), berprofesi sebagai nelayan. Mereka memilih untuk menyembunyikan sabu tersebut di dalam sebuah gudang yang terletak di kawasan kampung nelayan tersebut.

"Jadi, modus operandinya adalah sabu tersebut disimpan di dalam kontainer besar yang lazim digunakan untuk menyimpan ikan beku, dan kontainer itu diletakkan di dalam gudang," ungkapnya lebih lanjut.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 30 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka. Diketahui bahwa sabu tersebut dibawa oleh tersangka HA dari perairan yang berbatasan dengan Malaysia.

"Sabu tersebut berasal dari perbatasan perairan Malaysia. Tersangka HA, bersama dengan seorang DPO bernama BJ, menjemput sabu tersebut atas perintah seorang DPO lain yang berinisial Gus," paparnya.

Kedua tersangka dijanjikan imbalan yang sangat menggiurkan, mencapai ratusan juta rupiah, jika operasi mereka berjalan lancar. Akan tetapi, hingga saat penangkapan, mereka baru menerima uang operasional sebesar Rp 5 juta.

Penangkapan di Sekitar Tol

Sebelum penggeledahan lokasi penyimpanan sabu di kampung nelayan dilakukan, kedua tersangka terlebih dahulu disergap oleh petugas kepolisian di depan Pintu Tol Brandan, Kabupaten Langkat, pada hari Selasa (27/5). Saat itu, kedua tersangka sedang menggunakan becak motor (bektor).

Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap karung yang dibawa oleh kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa karung tersebut berisi sabu.

Karung pertama berisi 8 kilogram sabu, sementara karung kedua berisi 20 kilogram sabu. Seluruh sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh China dengan merek 'Freeso Dried Durian'.

Menurut pengakuan yang diberikan oleh kedua tersangka, mereka mengaku bahwa masih ada sabu lain yang mereka simpan di Perumahan Nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau yang disebut sebagai TKP 2. Di kampung nelayan inilah, selanjutnya, petugas kepolisian berhasil menemukan 2 kilogram sabu tambahan.