Kurir Sabu ‘Durian’ Dilumpuhkan di Asahan, 2 DPO Diburu

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Dalam sebuah operasi penegakan hukum di Asahan, Sumatera Utara, dua kurir yang diduga membawa 40 kilogram sabu terpaksa dilumpuhkan oleh aparat kepolisian. Tindakan tegas ini diambil setelah kedua tersangka melakukan perlawanan aktif saat proses pengembangan kasus berlangsung, mengancam keselamatan petugas di lapangan.

"Kedua tersangka ini menunjukkan sikap agresif dan berupaya melarikan diri ketika petugas hendak mengembangkan informasi terkait jaringan mereka. Oleh karena itu, tindakan tegas dan terukur menjadi sebuah keharusan," ungkap Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, kepada awak media pada hari Selasa (10/6/2025).

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menekankan bahwa tindakan represif ini juga berfungsi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas narkotika. Perwira lulusan Akpol tahun 1999 ini menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku kejahatan narkoba.

"Kami ingin menggarisbawahi bahwa Polri tidak akan memberi celah bagi para pelaku narkotika. Jangan sekali-kali mencoba untuk menyalahgunakan, apalagi mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Perburuan Intensif terhadap 2 DPO

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan dua tersangka, SAR (25) dan DUL (40), yang diduga kuat sebagai kurir pembawa 40 kilogram sabu dari negara Malaysia. Penangkapan dilakukan di perairan Asahan, Sumatera Utara, pada hari Rabu (4/6) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka SAR, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa dari sebuah kapal pukat Malaysia. Tujuan pengiriman adalah Sungai Sumbilang, dengan menggunakan kapal sebagai sarana transportasi barang bukti menuju Aceh," jelas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

SAR dan DUL mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang dikenal dengan inisial P. Sebagai imbalan atas jasa mereka, keduanya dijanjikan upah dengan nilai puluhan juta rupiah untuk mengantarkan paket narkoba tersebut.

"Tersangka SAR dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta," tambahnya.

Sementara itu, tersangka DUL mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 18 juta oleh individu berinisial K (yang saat ini berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang) untuk setiap kali pengiriman. Rencananya, sabu tersebut akan diantarkan ke Sungai Sumbilang.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang melibatkan kedua tersangka. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dengan label 'Durian'.