Kurir Sabu 30 Kg Naik Bektor di Sumut Diciduk Polisi!

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

Dua nelayan berhasil diringkus saat kedapatan membawa sabu di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan kedua tersangka dilakukan ketika mereka hendak memasuki jalan tol dengan menggunakan becak motor (bektor).

Operasi penyergapan ini dilaksanakan setelah Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memperoleh dan mengembangkan informasi mengenai adanya sabu yang masuk ke Kabupaten Langkat, Sumut, melalui jalur perairan Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling terhadap para pelaku.

Pada hari Selasa, 27 Mei, sekitar pukul 17.30 WIB, didapatkan informasi akurat mengenai adanya pengiriman sabu ke Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, tepatnya di area sebelum gerbang tol (TKP 1).

"Kemudian, tim bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang dimaksud. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan kedua tersangka di TKP 1," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Kedua tersangka yang diketahui bernama HA (41) dan RN (41) pada saat penangkapan sedang menaiki bektor (becak motor) sambil membawa dua karung. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata kedua karung tersebut berisi narkoba jenis sabu. Karung pertama berisi 8 kilogram sabu, sedangkan karung kedua berisi 20 kilogram sabu. Seluruh sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China dengan merek 'Freeso Dried Durian'.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di Perumahan Nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2.

"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui bahwa terdapat 2 kilogram sabu lainnya yang tersimpan di dalam kamar di TKP 2. Seluruh sabu tersebut adalah milik tersangka HA," jelasnya.

Sabu dari Malaysia

Tersangka HA mengaku bahwa sebelumnya, ia bersama tersangka BJ (DPO) menjemput narkoba tersebut dari perairan Malaysia. Dia juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan imbalan ratusan juta rupiah apabila operasi pengiriman sabu tersebut berhasil.

"Sabu tersebut diperoleh dari perbatasan perairan Malaysia yang dijemput oleh tersangka HA dan DPO atas nama BJ atas perintah DPO berinisial Gus dengan upah Rp 10 juta per kilogram atau total Rp 300 juta setelah pekerjaan selesai. Namun, yang bersangkutan baru menerima biaya operasional sebesar Rp 5,5 juta," terangnya.

Saat ini, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO.