Lahan BMKG Tangsel: Garis Polisi Terpasang, Situasi Kondusif

Admin

21/06/2025

3
Min Read

On This Post

TANGERANG SELATAN, Liputanku — Meskipun telah dikosongkan sejak Sabtu (24/5/2025), lahan yang menjadi aset Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, terpantau masih dikelilingi garis polisi.

Liputanku melaporkan pada hari Senin (9/6/2025), garis polisi sepanjang sekitar lima meter masih terpasang kokoh di gerbang berwarna hitam yang menampilkan logo BMKG di bagian tengahnya.

Spanduk promosi "jual sapi kurban" dan plang yang mengklaim kepemilikan oleh “ahli waris,” yang sebelumnya dipasang oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya, telah ditertibkan.

Saat ini, hanya dua plang resmi yang terlihat. Pertama, plang milik BMKG yang menegaskan status "Tanah Negara" berdasarkan SHP Nomor 00005 Tahun 2003. Kedua, plang milik Polda Metro Jaya yang menginformasikan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Di sepanjang trotoar yang menghadap lahan, bekas lokasi kios pedagang kaki lima kini telah diubah menjadi barisan tanaman palem kuning yang tertata rapi dalam tong berwarna biru, dengan jarak antar tanaman sekitar dua meter.

Di sisi dalam lahan, puing-puing sisa bangunan yang dulunya merupakan markas GRIB Jaya, dan telah diratakan dengan bantuan alat berat, masih tampak jelas.

Aktivitas pedagang sapi kurban, yang sebelumnya diizinkan oleh BMKG untuk berjualan di lokasi tersebut, kini sudah tidak terlihat lagi.

“Mereka masih aktif berjualan hingga hari terakhir kemarin, tanggal 8 (Juni 2025),” ungkap Maruli (32), seorang petugas keamanan BMKG, kepada Liputanku.

Walaupun kegiatan jual-beli sudah tidak ada, langkah-langkah pengamanan tetap dijalankan. Sebanyak 10 petugas keamanan ditugaskan untuk menjaga area tersebut, dengan enam orang ditempatkan di bagian depan dan empat lainnya di bagian belakang.

“Jumlah maksimal petugas *security* adalah 10 orang, tetapi mereka bekerja secara bergantian,” jelas Maruli.

Ia meyakinkan bahwa situasi tetap terkendali dan tidak ada aktivitas yang mencurigakan sejak lahan tersebut dibersihkan. Namun demikian, patroli rutin oleh pihak kepolisian tetap dilakukan secara berkala.

“Minimal tiga hingga empat kali sehari, dilakukan oleh petugas dari Polsek, Polres, bahkan terkadang dari Polda. Baik siang maupun malam,” terangnya.

“*Alhamdulillah*, semuanya aman dan terkendali,” imbuh Maruli.

Sebelumnya, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan dengan inisial MYT dan seorang warga berinisial Y, yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“(Tersangka) Y bin KTY adalah warga masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris, dan MYT adalah Ketua DPC Tangsel,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (26/5/2025).

Dalam perkara ini terungkap bahwa Y memberikan kuasa hukum kepada GRIB Jaya untuk melakukan pendudukan lahan.

Sementara itu, MYT diketahui memerintahkan dan terlibat langsung dalam pendudukan lahan, bahkan menyewakannya kepada pemilik warung *seafood* dengan memungut biaya sebesar Rp 11,9 juta.