Viral! Driver Lalamove Todong Pistol di Tol Cipularang?

Admin

20/06/2025

3
Min Read

Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan kabar seorang pengemudi Lalamove yang diduga melakukan penodongan pistol terhadap seorang pengemudi mobil pribadi di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat. Kabarnya, tindakan ini dipicu oleh rasa tidak terima dari pengemudi Lalamove setelah kendaraannya dilewati oleh mobil tersebut.

Mengutip dari unggahan di akun Instagram @instan.viral, terlihat rekaman yang diambil dari kamera dasbor mobil. Dalam video tersebut, tampak seorang pengemudi mobil mendekati sebuah kendaraan dengan stiker Lalamove yang tengah berhenti di bahu jalan. Namun, tak berselang lama, pengemudi mobil tersebut terlihat mundur dan kembali masuk ke kendaraannya.

Usut punya usut, pengemudi tersebut merasa ketakutan setelah melihat pengemudi Lalamove mengacungkan sesuatu yang mirip pistol ke arahnya. Bahkan, seorang rekan dari pengemudi Lalamove tersebut terlihat berusaha untuk menghalangi tindakannya. Akhirnya, insiden ini berakhir setelah pengemudi mobil pribadi tersebut memilih untuk meninggalkan lokasi.

“Kronologi pengemudi Granmax dengan nomor polisi B 2850 UFZ berstiker Lalamove merasa tidak terima karena disalip, lalu melakukan pengejaran sambil mengintimidasi korban dengan menodongkan pistol. Lokasi kejadian di Tol Cipularang KM95 arah Bandung,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut, yang dikutip pada hari Senin (9/6).

[Gambas:Instagram]

Apabila terbukti bahwa benda tersebut adalah pistol sungguhan, maka pengemudi Lalamove tersebut berpotensi menghadapi hukuman yang cukup berat. Hal ini secara jelas tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951:

“Siapa pun yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau memiliki dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak, akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama maksimal dua puluh tahun.”

Jangan Emosi Saat Disalip

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan bahwa kita tidak perlu terpancing emosi atau marah ketika kendaraan lain menyalip. Cukup dengan memberikan sedikit ruang bagi kendaraan tersebut untuk melintas.

“Ketika ada kendaraan yang ingin mendahului, sikap terbaik yang bisa kita lakukan adalah memberi jalan dengan sedikit bergeser ke kiri,” ujar Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, memberikan sedikit ruang dengan bergeser ke kiri sudah sangat cukup. Pengendara yang akan disalip tidak perlu memperlambat atau mempercepat laju kendaraannya.

“Pengendara yang disalip juga tidak perlu mengurangi kecepatan. Misalnya, jika kita sedang berada di lajur kiri dengan kecepatan 60 km/jam, pertahankan saja kecepatan tersebut,” jelas Sony.

Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa tindakan memberikan tanda aman dengan menggunakan lampu sein, seperti yang sering terjadi di jalan raya, sebenarnya tidak perlu dilakukan saat mengetahui ada kendaraan lain yang hendak menyalip.

“Tidak perlu ada komunikasi tambahan menggunakan lampu sein untuk memberikan sinyal aman atau tidak aman, seperti yang sering kita lihat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Video: Duh! Sekarung Paket Milik Kurir Ekspedisi di Jaksel Raib Dicuri

Video: Duh! Sekarung Paket Milik Kurir Ekspedisi di Jaksel Raib Dicuri