Apindo: Fokus Ciptakan Lapangan Kerja, Bukan Hapus Batas Usia

Admin

04/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menghapus batasan usia dalam lowongan pekerjaan, sebuah langkah yang dipandang sebagai upaya penghapusan diskriminasi. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Diskriminasi yang dimaksud dalam surat edaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan batas usia, tuntutan penampilan menarik, hingga status pernikahan. Aturan ini diberlakukan tidak hanya untuk perusahaan swasta, tetapi juga bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menjelaskan bahwa pembatasan usia yang diterapkan perusahaan dalam lowongan kerja seringkali bukan bertujuan untuk melakukan diskriminasi terhadap pelamar. Dalam proses rekrutmen, dunia usaha sering kali menghadapi tantangan, salah satunya adalah jumlah pelamar yang sangat banyak.

"Dalam kondisi seperti itu, persyaratan usia sering digunakan sebagai instrumen penyaringan awal. Tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari pekerjaan yang tersedia, serta untuk mengelola proses rekrutmen secara lebih efisien dan terukur," kata Shinta kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

Shinta berpendapat bahwa fokus utama seharusnya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, sehingga dapat meningkatkan daya serap pasar tenaga kerja secara signifikan.

Menurut pandangannya, peningkatan jumlah lowongan kerja dan perbaikan kualitas ekonomi akan secara otomatis membuka akses pekerjaan bagi semua kelompok usia.

"Bagi pelaku usaha, hal yang lebih mendesak saat ini adalah bagaimana kita bersama-sama memperluas baik jumlah maupun kualitas kesempatan kerja, daripada hanya memperdebatkan satu variabel dalam proses seleksi," tegasnya.

Apindo meyakini bahwa tantangan utama terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang. Oleh karena itu, Shinta menilai bahwa program reskilling dan upskilling tenaga kerja perlu segera diimplementasikan.

Shinta menambahkan, kebijakan ketenagakerjaan sebaiknya juga menyediakan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah. Dengan demikian, pekerja dari berbagai usia akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk beradaptasi dan berkontribusi pada perekonomian.

"Kami memahami bahwa tujuan dari rencana penghapusan batas usia kerja adalah untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi seluruh kelompok usia. Prinsip non-diskriminasi tentu merupakan bagian penting dalam membangun pasar tenaga kerja yang adil dan berdaya saing," pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut berlaku untuk semua perusahaan. Melalui Surat Edaran ini, beliau menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.

Alasan Yassierli menerbitkan Surat Edaran ini adalah berdasarkan keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang mencari pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

"Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana antusiasme masyarakat, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).