Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dengan tegas menyerukan pemberantasan peredaran narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Sebagai respons, seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan Kementerian Imipas kini menggemakan gerakan yang kuat: 'zero narkoba dan handphone harga mati'.
Informasi yang diterima Liputanku pada hari Kamis (29/5/2025) mengungkapkan bahwa gerakan ini telah digelorakan sejak hari Rabu (28/5). Inisiatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari komitmen Menteri Imipas dalam menekan peredaran narkoba yang sayangnya masih terjadi di lingkungan lapas.
"Saya kembali menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang masih berani bermain-main dengan narkoba dan HP. Jangan sampai karena segelintir oknum yang mengganggu dan membangkang, nama baik Pemasyarakatan menjadi tercoreng. Zero narkoba dan HP adalah harga mati!" tegas Menteri Agus dalam seruannya.
Berdasarkan pantauan Liputanku terhadap akun media sosial berbagai satker Pemasyarakatan, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terlihat semangat yang sama dalam memerangi narkoba. Masing-masing satker juga memberikan jaminan bahwa wilayah kerja mereka bersih dari peredaran ponsel dan narkoba.
"Kami menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba maupun HP di lingkungan kami. Kami berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran terkait hal tersebut. Zero Narkoba dan HP adalah harga mati," demikian bunyi ikrar yang diserukan oleh seluruh satker Pemasyarakatan di Indonesia.
Selain mengikrarkan janji tersebut, seluruh satker Pemasyarakatan juga turut menandatangani komitmen bersama. Hal ini dilakukan untuk mempertegas bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam upaya memasukkan barang-barang terlarang, khususnya narkoba dan HP, ke dalam lapas maupun rutan.
Perlu diketahui, narkoba dan HP menjadi salah satu permasalahan utama yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan dalam kebijakan serta program kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Modus operandi yang digunakan untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas/rutan pun semakin beragam.
Sebagai contoh kasus terbaru, petugas Lapas Kayu Agung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam bakso saat jam kunjungan.
Sejak dilantik pada bulan Oktober 2024, Menteri Agus telah mengintensifkan pelaksanaan razia di berbagai lapas dan rutan. Beliau juga telah memindahkan lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi, terutama yang terlibat dalam kasus dan pelanggaran terkait narkoba, ke lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum di Nusakambangan.
Selama kurang lebih delapan bulan masa kepemimpinannya di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Agus tercatat telah memberikan sanksi tegas terhadap 77 oknum petugas Pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam praktik memasukkan HP atau narkoba ke dalam rutan maupun lapas.