JAKARTA, MasterV – Adi Prayitno, seorang pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan pandangannya bahwa masyarakat luas cenderung menganggap program “Lapor Mas Wapres” sudah tidak aktif lagi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi serta minimnya liputan terkait program tersebut.
Pendapat ini dilontarkan Adi sebagai respons terhadap pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, yang mengungkapkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menginginkan agar program “Lapor Mas Wapres” terus berjalan dan tidak mandek.
“Seharusnya program ‘Lapor Mas Wapres’ ini bergerak cepat dan responsif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Jangan sampai hanya menjadi wacana belaka,” ujar Adi kepada MasterV, Senin (10/6/2025).
“Masyarakat justru mengira program ini sudah selesai. Karena tidak ada lagi berita mengenai perkembangannya. Ternyata masih berjalan,” imbuhnya.
Menurut penilaian Adi, program pengaduan masyarakat yang diinisiasi oleh Wapres Gibran ini memiliki potensi yang sangat besar apabila dikelola dengan baik dan diinformasikan secara transparan kepada publik.
“Apalagi yang ditunggu? Tinggal segera dioptimalkan saja,” katanya.
Ia menekankan betapa pentingnya keterbukaan informasi terkait dengan pencapaian program tersebut.
Adi menyinggung klaim yang menyatakan bahwa lebih dari 7.500 pengaduan telah ditindaklanjuti melalui program tersebut.
“Tentu ini merupakan angka yang signifikan. Masalahnya, masyarakat hampir tidak pernah mengetahui mengenai klaim bahwa ribuan pengaduan telah ditindaklanjuti. Sebaiknya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui,” jelas Adi.
“Bahkan akan sangat luar biasa jika benar-benar sudah menindaklanjuti sekitar 7.590 pengaduan. Namun sekali lagi, sebaiknya dibuat rilis (keterangan publik -red) agar masyarakat juga dapat membacanya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa program Mas Wapres ini sudah tidak berjalan, padahal sudah banyak memberikan kontribusi,” tambahnya.
Sejak diresmikan pada tanggal 11 November 2024, program Lapor Mas Wapres (LMW) telah berhasil menindaklanjuti sebanyak 7.590 pengaduan masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Seperti yang dilansir dari siaran pers Setwapres pada hari Senin (8/6/2025), pengaduan yang diterima oleh program Lapor Mas Wapres mencakup berbagai masalah publik, mulai dari pendidikan, keuangan, pertanahan, hingga bantuan sosial.
“Beberapa kasus telah berhasil ditangani dengan solusi yang nyata, seperti pemberian bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan bagi anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk melunasi biaya penebusan ijazah sekolah,” tulis Setwapres, Senin (9/6/2025) lalu.
Plt Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, menyampaikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong agar tata kelola LMW terus ditingkatkan dan disempurnakan.
“Pak Wapres meminta agar program ini tidak mengalami stagnasi, melainkan terus diperbaiki dari waktu ke waktu,” tutur Al Muktabar. “Penyempurnaan sistem serta prosedur sangat penting agar birokrasi dapat merespons dengan lebih cepat, menangani dengan lebih akurat, dan lebih adaptif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Meskipun demikian, terdapat beberapa laporan yang masih dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pihak pelapor.
Mayoritas laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp, dengan persentase mencapai 72,05 persen.
Sementara itu, 27,95 persen laporan lainnya diterima melalui pertemuan tatap muka setelah pelapor melakukan pendaftaran di laman resmi lapormaswapres.id.
Menurut Al Muktabar, keberadaan LMW merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan merata.
“Pak Wapres menegaskan bahwa LMW ini merupakan bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk menciptakan *good governance* dan *good corporate governance* melalui pelayanan publik yang responsif serta inklusif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun LMW menunjukkan hasil yang positif, koordinasi antar lembaga masih perlu diperkuat.
Penanganan laporan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
“Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang senantiasa diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat,” pungkas Al Muktabar.
Salah satu contoh laporan yang berhasil ditangani adalah milik Jessica Cahyana, seorang warga Jakarta Barat.
Ia mengalami kendala dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir.
Hanya berselang dua minggu setelah melaporkan masalahnya, ia mendapatkan panggilan untuk menindaklanjuti laporannya.
Enam bulan kemudian, sertifikat tanah resmi berhasil diterbitkan. “Pada tahun 2024 melalui program LMW saya menaruh harapan besar atas penyelesaian tanah atas nama ibu saya. Melalui program LMW ini tanah atas nama ibu saya mendapatkan legalitasnya,” tutur Jessica.