Kuota Hangus Rugikan Negara? PAN Desak Audit Rp 63 T!

Admin

19/06/2025

2
Min Read

On This Post

Okta Kumala Dewi, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, baru-baru ini menyoroti potensi kerugian negara yang signifikan akibat praktik kuota internet hangus. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesian Audit Watch (IAW), kerugian tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 63 triliun setiap tahunnya.

Menurut Okta, praktik hangusnya kuota internet sangat merugikan konsumen. Model bisnis yang membiarkan kuota yang sudah dibayar lenyap begitu saja, menurutnya, bukan sekadar masalah teknis, melainkan sebuah pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan transparansi.

"Saya merasa sangat prihatin dengan temuan ini. Kuota internet yang telah dibeli oleh masyarakat adalah hak yang seharusnya dilindungi, bukan dihilangkan tanpa jejak. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut transparansi dan keadilan. Negara tidak seharusnya tinggal diam," tegas Okta dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/6/2025).

Oleh karena itu, Okta mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit yang komprehensif terhadap pengelolaan kuota internet oleh para operator seluler, terutama yang berada di bawah naungan BUMN.

"Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui ke mana kuota yang tidak terpakai itu dialokasikan dan bagaimana proses pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Okta juga menyerukan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan yang mungkin terjadi dalam praktik ini. Mengingat praktik kuota hangus ini telah berlangsung sejak tahun 2009, ada potensi besar terjadinya penyimpangan sistemik yang merugikan keuangan negara.

"Jika praktik ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, dengan nilai kerugian mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya potensi penyimpangan. Kasus ini harus diusut secara tuntas," tekannya.

Sebagai solusi jangka panjang, Okta mengusulkan agar diterbitkan regulasi yang mewajibkan operator seluler untuk menyediakan fitur rollover kuota. Fitur ini memungkinkan kuota yang tidak terpakai untuk dialihkan ke bulan berikutnya.

"Rollover kuota adalah solusi yang sederhana namun memiliki dampak yang signifikan. Hak-hak masyarakat seharusnya tidak terus menerus dikorbankan demi keuntungan pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Lebih lanjut, Okta menjelaskan bahwa Komisi I DPR akan menjadikan isu ini sebagai bagian integral dari fungsi pengawasan parlemen terhadap sektor komunikasi digital di Indonesia.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan tata kelola industri komunikasi digital berjalan dengan adil dan transparan," pungkasnya.