Legislator PKS Solo Laporkan Bos Ayam Goreng Widuran ke Polisi

Admin

24/06/2025

2
Min Read

On This Post

Anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran berinisial RR ke Polresta Solo. Sugeng yang mengaku pernah makan di rumah makan itu merasa tertipu karena produk yang ternyata nonhalal.

"Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 (DPRD Solo), melaporkan pemilik ayam goreng Widuran ke Polresta Solo karena saya merasa ditipu," kata Sugeng kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (11/6/2025).

Politikus PKS itu mengatakan, sebelum rumah makan ayam goreng Widuran diketahui menjual produk nonhalal, Komisi 4 DPRD Solo pernah memesan makanan di sana.

"Jelas-jelas di sana mengandung produk nonhalal, tapi mengapa (saat) yang datang mengambil dan membayar produknya mengenakan jilbab, tidak ada informasi (dari pihak rumah makan) jika produknya nonhalal. Itu jadi dasar laporan saya, dan juga telah viral di sana menjual produk nonhalal," ucapnya.

Sugeng ingin hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain yang belum transparan dalam menjual produk nonhalal. Dia berharap agar masyarakat muslim tidak tertipu produk nonhalal lagi.

"Pernah dicantumkan dalam spanduk dan kotaknya, ada simbol halal di situ. Sebagian teman-teman di Komisi 4 pelanggan di sana, berarti sudah lama. Bahkan ada yang menjadikan produk ayam goreng Widuran ingkungnya jadi oleh-oleh untuk jemaah pengajiannya. Karena sangking yakinnya bahwa halal. Karena apa, karena tertipu tidak ada informasi nonhalal itu," kata Sugeng.

Aduan yang dibuat Sugeng telah diterima unit Reskrim Polresta Solo dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. Sugeng sendiri pernah membeli makan tersebut pada Senin (5/5).

Baca selengkapnya di sini