Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi akan menyelenggarakan lelang barang rampasan negara pada hari Rabu minggu depan. Aksi ini menjadi bagian penting dari usaha pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Nilai total aset yang dilelang kali ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp122,28 miliar.
Agar Anda dapat memperoleh informasi lengkap mengenai daftar barang yang dilelang, memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, serta mengetahui tata cara mengikuti lelang ini, mari simak penjelasan berikut dengan seksama.
Daftar Barang yang Dilelang KPK
Dalam lelang yang diadakan kali ini, KPK menawarkan 80 objek barang rampasan yang sangat beragam. Objek-objek ini meliputi berbagai jenis kendaraan, properti, barang elektronik, serta berbagai jenis barang lainnya. Perlu dicatat bahwa seluruh barang yang dilelang ini berasal dari tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Katalog lelang tersedia secara daring.
Syarat dan Ketentuan Lelang
Penting untuk diketahui bahwa lelang ini akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada:
Tempat lelang barang bergerak:
Tempat lelang barang tidak bergerak:
Cara Mengikuti Lelang Barang Rampasan KPK
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti jika Anda berminat untuk berpartisipasi dalam lelang ini:
Para peserta lelang sangat disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi agar terhindar dari kesalahan teknis maupun administratif yang mungkin terjadi. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan resmi, disarankan untuk mengunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.