Tom Lembong: Impor Gula Kristal Putih Dilarang, Bukan Mentah

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), menjelaskan bahwa impor gula kristal mentah (GKM) tidak dilarang selama periode panen. Menurut Tom Lembong, pembatasan impor hanya diberlakukan pada gula kristal putih (GKP).

Pernyataan ini disampaikan Tom Lembong sebagai tanggapan terhadap kesaksian dari Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, dan mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah. Keduanya dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait impor gula, di mana Tom Lembong menjadi terdakwa.

"Yang Mulia Hakim, saya merasa perlu untuk membantah atau menyangkal kembali bahwa larangan impor gula selama musim panen atau musim giling hanya berlaku untuk impor gula putih, bukan untuk importasi gula mentah," tegas Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Tom Lembong menjelaskan lebih lanjut bahwa larangan tersebut hanya berlaku pada tahun 2004 dan telah dicabut pada tahun 2015. Ia menekankan bahwa larangan impor pada tahun 2015 tersebut ditujukan untuk GKP, bukan GKM. Sementara itu, pada tahun 2016, semua larangan impor gula sudah tidak lagi berlaku.

"Perlu saya sampaikan, larangan tersebut diberlakukan melalui Kepmenperindag 527 tahun 2004, dan kemudian dicabut pada Desember 2015 melalui penerbitan Permendag 117 yang tidak lagi mengatur pembatasan impor gula apapun selama musim giling atau musim panen petani tebu. Artinya, untuk semua kegiatan impor gula di tahun 2016, larangan impor gula di musim giling sudah tidak berlaku. Karena pada tahun 2015, yang dilarang untuk diimpor selama musim giling adalah gula putih, bukan gula mentah," paparnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum mengungkapkan dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui proses rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

Akibatnya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.