Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan nominal uang lembur yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2026. Ketentuan ini tercantum secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa uang lembur diberikan sebagai kompensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang melaksanakan tugas lembur berdasarkan surat perintah resmi dari pejabat yang berwenang.
Tak hanya itu, para abdi negara ini juga berhak memperoleh uang makan lembur apabila mereka bekerja lembur setidaknya selama 2 jam berturut-turut, dengan batasan pemberian maksimal satu kali dalam sehari.
Selain para PNS, pemerintah juga memberikan fasilitas uang lembur dan uang makan lembur kepada para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Contohnya adalah pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud di atas, tidak termasuk mereka yang melakukan perjanjian kerja atau kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," demikian bunyi lampiran PMK 32 Tahun 2025.
Rincian Uang Lembur untuk PNS dan Non-ASN Tahun 2026:
1. ASN (PNS dan PPPK)
Uang Lembur
– Golongan I: Rp 18.000 per jam – Golongan II: Rp 24.000 per jam – Golongan III: Rp 30.000 per jam – Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Uang Makan Lembur
– Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari – Golongan III: Rp 37.000 per hari – Golongan IV: Rp 41.000 per hari
2. Non-ASN (Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti)
Uang Lembur
– Non-ASN: Rp 20.000 per jam – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 13.000 per jam
Uang Makan Lembur
– Non-ASN: Rp 31.000 per hari – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 30.000 per hari