Temuan KLHK: Tambang Raja Ampat, Kerusakan & Potensi Cemar

Admin

20/06/2025

6
Min Read

Aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menjadi perdebatan. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, telah memaparkan sejumlah temuan penting terkait aktivitas pertambangan di empat area berbeda di Raja Ampat.

Menurut Hanif, salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah indikasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Manuran.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa kegiatan penambangan dilakukan oleh empat perusahaan berbeda di pulau-pulau kecil, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Pulau Manuran, yang aktivitas penambangannya dijalankan oleh PT KSP, menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan.

"Pulau ini (Manuran) memang relatif kecil, hanya seluas 743 hektare. Dapat dibayangkan betapa sulitnya proses pemulihan jika eksploitasi terus dilakukan, karena sumber daya untuk pemulihan sangat terbatas. Hal ini menjadi perhatian utama kami dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen lingkungan yang ada," tegas Hanif dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

1. Kerusakan yang Terjadi di Pulau Manuran

Menurutnya, persetujuan lingkungan untuk PT ASP dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan Nomor 75B tahun 2006. Dokumen ini belum kami terima, dan kami akan segera meminta agar dokumen tersebut diserahkan untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut," ujarnya.

Menteri LH kemudian memperlihatkan bukti kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, yang memperlihatkan kekeruhan di area bibir pantai. Diduga kuat, jebolnya settling pond atau kolam pengendapan di area pertambangan telah menyebabkan pencemaran pantai.

"Seperti yang kita lihat, pada saat pengawasan dilakukan, terjadi insiden jebolnya settling pond. Kejadian ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan, dengan tingkat kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Perusahaan terkait harus bertanggung jawab atas konsekuensi ini," tegas Menteri Hanif.

Ia menekankan perlunya PT ASP meningkatkan upaya penanganan lingkungan sebagai dampak dari aktivitas pertambangan. Menteri LH juga menyoroti minimnya manajemen lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP.

"Terlihat jelas perbedaan dengan PT yang lain (PT GN). PT ini (PT ASP) perlu meningkatkan beberapa aspek dalam penanganan lingkungannya," kata Hanif.

"Manajemen lingkungan yang belum memadai menyebabkan kondisi lingkungan di area PT ASP, khususnya di Pulau Manuran, menjadi kurang baik," tambahnya.

Apa saja temuan lainnya? Simak di halaman berikutnya.

2. Potensi Pencemaran Serius di Pulau Manuran

"Area ini telah dipasangi papan penyegelan oleh tim penegakan hukum. Kondisi lingkungan di Pulau Manuran, akibat kegiatan penambangan nikel, memang cukup serius," ungkap Hanif.

Ia juga menyoroti potensi pencemaran yang mengancam pulau ini, yang dinilai cukup serius.

"Selain ukuran pulau yang kecil, pelaksanaan kegiatan penambangan kurang berhati-hati, sehingga memicu potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius di Pulau Manuran," imbuhnya.

3. Kondisi di Pulau Gag

Hanif juga memperlihatkan foto-foto terkait kondisi pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang diambil pada periode 26-31 Mei 2025. Kementerian LH melakukan pemantauan di empat lokasi yang dikelola oleh perusahaan yang berbeda-beda.

Awalnya, Hanif memperlihatkan dokumentasi lapangan di Pulau Gag, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, yang dikelola oleh PT GN, anak perusahaan BUMN Aneka Tambang (Antam). Ia menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GN relatif sesuai dengan kaidah yang berlaku, dan kerusakan yang ditimbulkan tidak terlalu signifikan.

"Secara umum, pelaksanaan kegiatan tambang nikel di Gag oleh PT GN relatif memenuhi kaidah tata lingkungan. Tingkat pencemaran yang terlihat secara visual hampir tidak terlalu serius," jelas Hanif.

Meski demikian, Hanif menekankan perlunya pendataan yang lebih komprehensif di Pulau Gag yang dikelola oleh PT GN. Ia menyebutkan bahwa keempat perusahaan di sana, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB, mengelola tambang di pulau-pulau kecil.

"Sedimentasi telah menutupi permukaan koral. Beberapa langkah perlu diambil untuk mengatasi hal ini. Pada dasarnya, semua pulau ini dikelilingi oleh koral," ujar Hanif.

"Koral adalah habitat penting yang harus kita jaga keberadaannya, karena sangat vital bagi kehidupan kita, terutama yang bermuara di laut. Hal ini perlu kita dalami lebih lanjut," tambahnya.

4. Luas Bukaan Tambang di Pulau Gag

Hanif mengatakan persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut," katanya.

Menteri LH lantas menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat adanya kekeruhan di bibir pantai. Dikatakan jika settling pond atau kolam pengendapan pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.

"Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," ujar Menteri Hanif.

Ia mengatakan PT ASP perlu meningkatkan penanganan lingkungan akibat pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dimiliki oleh PT ASP.

"Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya," ujar Hanif.

"Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran," tambahnya.

5. Pengelolaan Tambang di Pulau Kawei

"Berdasarkan analisis digital, terdapat kegiatan pembukaan lahan yang melebihi batas lokasi pinjam pakai kawasan hutan yang telah disetujui, sehingga melanggar persetujuan lingkungan yang berlaku," tegas Hanif.

"Terdapat sekitar 5 hektare lahan yang dibuka di luar izin yang diberikan, yang berada di sisi agak kawasannya," tambahnya.

Hanif menyebutkan bahwa dua pulau yang dikelola oleh PT Mulia Raymond Perkasa, yaitu Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha), saat ini masih dalam tahap eksplorasi.

"Berdasarkan tinjauan lapangan, kegiatan yang dilakukan baru sebatas eksplorasi, yaitu pemasangan titik-titik board pada 10 titik," jelas Hanif.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP. Hanif menjelaskan bahwa belum ada tindakan signifikan yang dilakukan di sana.

"Ini adalah hasil pengawasan lapangan kami, dan kami telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP untuk mencegah kegiatan yang lebih lanjut. Karena dampaknya belum terlalu signifikan, kami hanya menghentikan sementara, karena belum ada aktivitas yang berarti di kegiatan MRP ini," imbuhnya.

Hanif akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Kami akan meninjau kembali atau mempertimbangkan pemberian persetujuan lingkungan, terutama jika teknologi penanganan tidak kita kuasai atau kemampuan untuk merehabilitasi tidak memadai," pungkas Hanif.