Libur Panjang, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jelang Akhir Pekan Jumat 30 Mei 2025

Admin

05/06/2025

5
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Ada kabar baik! Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku hari ini, tepatnya menjelang akhir pekan, Jumat (30/5/2025). Lalu, apa yang menjadi alasannya?

Keputusan untuk meniadakan ganjil genap ini diambil sebagai respons terhadap situasi libur panjang akhir pekan. Pada periode ini, perkiraan menunjukkan bahwa aktivitas lalu lintas cenderung mengalami penurunan dibandingkan hari-hari kerja biasa.

Walaupun hari ini adalah hari Jumat, peniadaan sistem ganjil genap ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Keputusan ini juga mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Dalam situasi yang demikian, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bersama dengan Dinas Perhubungan, mengambil inisiatif untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan kendaraan. Hal ini terutama ditujukan bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan ke luar kota atau sekadar beraktivitas di dalam kota.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta ini berlaku secara menyeluruh di seluruh ruas jalan yang biasanya termasuk dalam daftar pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.

Tidak ada pembatasan berdasarkan angka ganjil atau genap selama periode waktu yang biasanya diterapkan di 26 titik yang telah ditetapkan, yaitu antara pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Walaupun aturan ganjil genap di Jakarta sedang tidak diberlakukan, para pengendara tetap diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan menjaga ketertiban di jalan raya.

Perlu diingat, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif beroperasi untuk memantau berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tindakan menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat sedang berkendara.

Kebijakan ganjil genap akan kembali diterapkan sesuai dengan jadwal rutin harian pada minggu berikutnya setelah periode libur usai, kecuali jika ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Dengan peniadaan ganjil genap pada hari ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih fleksibel, tetapi tetap disarankan untuk bijak dalam penggunaan kendaraan pribadi, khususnya dalam menghindari potensi kemacetan yang mungkin terjadi di beberapa lokasi selama masa libur panjang.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Terdapat beberapa ketentuan pengecualian bagi jenis kendaraan bermotor tertentu yang tetap diperbolehkan untuk melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan dengan tanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (dengan pelat berwarna kuning)

5. Kendaraan yang menggunakan tenaga motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang yang secara khusus mengangkut bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional dengan pelat merah, serta kendaraan milik TNI dan Polri

10. Kendaraan milik pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang berstatus sebagai tamu negara

11. Kendaraan yang bertugas memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik

Berikut ini adalah beberapa tips berkendara saat aturan ganjil genap tidak berlaku di Jakarta, khususnya pada hari Jumat (30/5/2025). Meskipun Anda bebas dari pembatasan pelat nomor, tetap penting untuk memperhatikan beberapa hal agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman:

1. Manfaatkan waktu perjalanan dengan bijak

Tanpa adanya pembatasan ganjil genap, volume kendaraan pribadi cenderung meningkat. Pilihlah waktu keberangkatan yang tidak bersamaan dengan jam-jam sibuk agar Anda tidak terjebak dalam kemacetan.

2. Pantau kondisi lalu lintas melalui aplikasi digital

Manfaatkan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi jalan dan memilih rute tercepat.

3. Hindari titik-titik rawan kemacetan

Meskipun ganjil genap ditiadakan, beberapa area di Jakarta tetap berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas. Berhati-hatilah di sekitar pusat perbelanjaan, terminal, dan akses jalan tol.

4. Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima, terutama jika akan digunakan untuk perjalanan ke luar kota selama libur panjang.

5. Tetap patuhi peraturan lalu lintas lainnya

Meskipun tidak ada ganjil genap, pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat mengemudi tetap dapat dikenakan tilang melalui sistem ETLE.

6. Siapkan bahan bakar dan saldo tol

Jika Anda berencana melakukan perjalanan jauh, pastikan tangki bahan bakar terisi penuh dan saldo e-money Anda mencukupi untuk menghindari antrean atau masalah saat memasuki gerbang tol.

7. Waspadai kelelahan saat mengemudi

Beristirahatlah yang cukup sebelum berkendara dan hindari mengemudi terlalu lama tanpa istirahat, terutama saat melakukan perjalanan panjang ke luar kota.

8. Jaga etika dan kesabaran di jalan

Volume kendaraan yang tinggi selama musim liburan dapat memicu emosi. Berkendara dengan tenang dan saling menghargai akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Berkendara dengan penuh tanggung jawab tidak hanya menghindarkan Anda dari risiko kecelakaan, tetapi juga berkontribusi pada ketertiban jalan raya selama masa libur panjang.