MasterV, Jakarta – Pemerintah mengambil keputusan untuk membatalkan rencana memasukkan diskon tarif listrik ke dalam rangkaian insentif ekonomi yang direncanakan untuk periode Juni-Juli 2025. Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah proses penganggaran untuk diskon tarif listrik memerlukan waktu yang lebih panjang dari perkiraan, sehingga tidak memungkinkan untuk diimplementasikan pada Juni-Juli 2025.
"Setelah melalui serangkaian rapat antar menteri, kami menemukan bahwa pelaksanaan diskon listrik terkendala oleh lamanya proses penganggaran. Mengingat tujuan awal kita adalah untuk merealisasikannya pada bulan Juni dan Juli, maka kami memutuskan bahwa diskon ini tidak dapat dijalankan sesuai rencana," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebagai kompensasi, beliau menjelaskan bahwa alokasi dana yang semula diperuntukkan bagi diskon tarif listrik akan dialihkan untuk memperkuat program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan bagi pekerja/buruh dan guru honorer dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Awalnya, besaran BSU adalah Rp150.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja, kemudian ditingkatkan menjadi Rp300.000 per bulan.
"Pengalihan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa subsidi upah dapat menjadi alternatif yang lebih efektif. Pada saat desain awal subsidi upah, masih terdapat pertanyaan terkait target grup penerima," jelasnya lebih lanjut.
Sri Mulyani menambahkan bahwa skema bantuan subsidi upah ini sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi Covid-19. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa data penerima bantuan subsidi upah relatif lebih akurat, sehingga proses penyalurannya diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
"Saat Covid-19, data BPJS masih memerlukan pembersihan. Sama halnya dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSE). Namun, saat ini data BPJS Ketenagakerjaan sudah ‘clean’ dan valid untuk pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta, sehingga siap untuk digunakan," paparnya.
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kesiapan data dan kecepatan program, kami memutuskan untuk mengalokasikan dana tersebut ke bantuan subsidi upah," tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan tertentu akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga Hartarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/5/2025), seperti dilansir Antara.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menko Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025.
Insentif yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi ekonomi nasional ini rencananya akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
"Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua. Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Program-program ini disiapkan untuk mendorong pertumbuhan melalui peningkatan konsumsi," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).