“`html
JAKARTA, MasterV – Pemerintah mulai secara intensif menyelenggarakan sosialisasi mengenai aturan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak tanggal 1 Juni 2025.
Selama bulan Juni 2025, program sosialisasi ini akan menjangkau berbagai lokasi strategis di Jakarta dan daerah sekitarnya. Area-area penting seperti akses menuju pelabuhan dan ruas jalan arteri yang ramai dilalui oleh kendaraan pengangkut barang menjadi target utama.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, tahapan ini menekankan pembaruan data intelijen lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan yang dicurigai tidak memenuhi standar dimensi di seluruh Indonesia.
"Saat ini, fokus utama adalah melakukan update data kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan dimensi yang berlaku. Hal ini krusial sebagai fondasi sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan," jelas Agus dalam pernyataan resminya, beberapa waktu lalu.
Dok. Jasa Marga Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025
Selain menargetkan lokasi-lokasi yang strategis, sosialisasi ini juga berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi secara langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Para pemilik kendaraan dianjurkan untuk segera menyesuaikan kendaraan mereka yang melebihi dimensi yang diizinkan atau untuk sementara menghentikan operasionalnya demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
“Tahap sosialisasi ini merupakan momen krusial untuk membangun pemahaman bersama serta mengajak partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang transportasi, dalam upaya mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Beberapa lokasi pelaksanaan Zero ODOL sepanjang bulan Juni 2025 meliputi sejumlah titik strategis, di antaranya:
Kendaraan yang telah terdata akan diberi stiker dan surat peringatan jika terindikasi melakukan pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Sementara itu, kendaraan yang sudah didata akan mendapatkan stiker serta surat peringatan apabila terdeteksi melakukan pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
“`