JAKARTA, MasterV – Imbas dari insiden tanah longsor yang terjadi di area pertambangan batu alam Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah serius. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan tambang Galian C akan segera dilaksanakan.
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, evaluasi ini mencakup pengkajian kemungkinan pengembalian wewenang perizinan tambang Galian C kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi penyalahgunaan wewenang yang terindikasi.
"Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, tidak menutup kemungkinan izin tambang akan ditarik kembali ke pusat," tegasnya saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).
MasterV/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Tim SAR gabungan mengevakuasi kantung jenazah yang ditemukan pada hari keempat pencarian di area barat longsor Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (2/6/2025) sore.
Perlu diketahui, saat ini, wewenang perizinan dan pengawasan tambang Galian C berada di tangan pemerintah daerah (pemda).
Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sejak tahun 2022, kewenangan terkait Galian C, termasuk pengawasannya, didelegasikan kepada provinsi. Namun, kejadian ini jelas tidak kita harapkan. Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan evaluasi total secara menyeluruh," jelas Bahlil.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM telah menerjunkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait peristiwa longsor di Gunung Kuda, Cirebon.
Tim tersebut bertugas memetakan lokasi kejadian, mengidentifikasi skala kerusakan, dan menganalisis kondisi medan. Selain itu, mereka juga melakukan asesmen terhadap potensi longsor susulan dan menganalisis faktor-faktor penyebab dari berbagai aspek, termasuk teknis, prosedur, lingkungan, dan kondisi kerja.
Mengenai hasil investigasi, Bahlil menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan lengkap karena Tim Inspektur Tambang masih melakukan pemeriksaan intensif di lapangan.
Namun, ia memastikan bahwa izin tambang di Gunung Kuda tersebut telah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Laporan hasil investigasi belum saya terima karena tim masih berada di lokasi," imbuhnya.
Hingga 1 Juni 2025, data menunjukkan bahwa longsor ini menyebabkan 19 korban meninggal dunia, 7 orang mengalami luka-luka, dan 6 orang masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan data perizinan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020, tambang ini memiliki luas 9,16 hektar dengan komoditas utama berupa tras.