Upaya pencarian terhadap empat korban yang tertimbun longsor di area Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, telah dihentikan. Alasan utama di balik keputusan ini adalah potensi ancaman pergeseran tebing yang sangat berbahaya.
Pengumuman resmi mengenai penghentian operasi pencarian ini disampaikan pada hari Kamis, 5 Juni 2025, tepat pukul 15.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi yang mendalam, melibatkan berbagai elemen penting seperti Basarnas, TNI, Polri, BPBD, serta para ahli geologi dan inspektur pertambangan.
Bupati Cirebon, Imron, menjelaskan bahwa keputusan yang sulit ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam operasi evakuasi. Beliau menekankan bahwa keselamatan para petugas penyelamat adalah prioritas tertinggi dalam setiap fase pencarian.
"Setelah rapat koordinasi yang baru saja selesai, kami memutuskan untuk menghentikan proses pencarian. Faktor penentu adalah kondisi tebing yang terus bergerak, dan kami tidak ingin tim penyelamat menjadi korban berikutnya," ungkapnya seperti yang dilansir Liputanku.
Beliau menambahkan bahwa sejak kejadian longsor pada Jumat, 30 Mei, tebing di lokasi bencana telah bergeser hingga mencapai jarak 9 meter. Kondisi ini meningkatkan secara signifikan risiko terjadinya longsor susulan, yang berpotensi membahayakan tim SAR.
Keputusan penghentian ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa operasi pencarian idealnya berlangsung maksimal tujuh hari sejak hari kejadian, kecuali jika ditemukan perkembangan berarti di lapangan.
Baca berita selengkapnya di sumber eksternal.