Longsor Gunung Kuda: Tambang Ilegal, 2 Tersangka Nekat!

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang, bersama dengan Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang (KTT), kini berstatus tersangka terkait insiden longsor yang tragis di area tambang batu Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua tersangka bersikeras melanjutkan aktivitas penambangan meskipun telah ada larangan yang jelas.

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Abdul Karim, atau yang dikenal sebagai AK, diketahui telah menerima larangan operasional tambang sejak Januari. Ironisnya, kegiatan operasional tetap berlangsung hingga akhirnya bencana longsor tak terhindarkan.

"Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dia juga mengetahui surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB tertanggal 8 Januari 2025," ujar Hendra seperti yang dikutip oleh detikJabar, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa surat peringatan kembali diterbitkan dan ditujukan kepada pemegang IUP, yakni Ketua Kopontren Al-Azhariyah, pada tanggal 19 Maret 2025. Surat tersebut berisi peringatan tegas kepada pemegang IUP untuk segera menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Hendra, tersangka Ade Rahman, atau AR, juga mengetahui keberadaan surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP. Selain itu, ia pun mengetahui surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon yang secara khusus menginstruksikan penghentian kegiatan usaha pertambangan di lokasi kejadian.

"Meskipun demikian, tersangka AK tetap nekat menjalankan kegiatan pertambangan dan bahkan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan tersebut," tegasnya.

Simak berita selengkapnya di sini.

Tonton Video: Detik-detik Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon