Tragedi longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, telah merenggut nyawa 19 penambang. Secara ilmiah, terdapat risiko bahaya yang melekat pada praktik penambangan batu kapur yang dilakukan secara sembrono.
Menurut penjelasan dari Badan Geologi, aktivitas penambangan batu kapur di Gunung Kuda menggunakan metode tambang terbuka dengan teknik undercutting serta kemiringan yang melebihi 45 derajat. Kondisi ini mengakibatkan ketidakstabilan tanah yang signifikan.
Mengenai teknik undercutting ini, seorang ilmuwan Indonesia pernah mempublikasikan risetnya dalam Journal of Engineering Science and Technology Volume 17, No 3 tahun 2022. Supandi, seorang ahli dari Teknik Pertambangan, Institut Teknologi Nasional Yogyakarta, menulis tentang “Undercutting Mining Method, Why Not? A Geotechnical Consideration For Coal Optimization.”
Supandi menjelaskan bahwa metode undercutting melibatkan pemotongan lereng dinding tambang bagian bawah, sehingga sudut kemiringan tambang menjadi lebih besar dibandingkan sudut perlapisan batuan atau bidang diskontinu. Namun, perlu digarisbawahi bahwa metode ini membawa risiko geoteknis yang cukup tinggi.
Struktur batuan, struktur geologis, lapisan batuan, dan geohidrologi harus menjadi perhatian utama dan tidak boleh diabaikan. Kesalahan pada bagian kaki wilayah galian dapat memicu terjadinya longsor.
“Lapisan batuan memiliki area lemah, dan hal ini dapat menyebabkan kegagalan pada bagian kaki. Kegagalan kaki adalah salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya longsor pada dinding rendah,” demikian pernyataan Supandi dalam laporan penelitiannya.
Faktor-faktor inilah yang diduga menjadi penyebab utama longsor di Gunung Kuda. Terlebih lagi, area pertambangan Gunung Kuda, menurut Badan Geologi, terletak di zona dengan potensi gerakan tanah yang tinggi.
“Ini mengindikasikan bahwa daerah tersebut memiliki potensi tinggi untuk terjadinya gerakan tanah. Pada zona ini, gerakan tanah dapat terjadi jika curah hujan melebihi batas normal, dan gerakan tanah lama dapat kembali aktif,” ujar Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, seperti yang dikutip pada hari Sabtu (31/5).
Pihak kepolisian telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang, dan Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang (KTT). Tambang ini beroperasi secara ilegal karena adanya larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon terkait belum adanya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).