MasterV, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tengah gencar melakukan investigasi mendalam terkait insiden longsor yang terjadi di area galian-C Gunung Kuda, Cirebon, pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Beberapa saksi kunci telah dimintai keterangan, dan pihak kepolisian saat ini fokus untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian yang menjadi penyebab utama.
Seperti yang diketahui, sejumlah pekerja yang beraktivitas di tambang batu alam Gunung Kuda, yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menjadi korban jiwa akibat tertimbun longsoran pada hari Jumat, 30 Mei 2025.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa proses penambangan diduga kuat tidak memenuhi standar operasional prosedural (SOP) yang berlaku. Selain itu, sejumlah pekerja juga ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
"Pihak kepolisian telah memeriksa sekitar enam orang saksi, dan kami akan terus berupaya mencari serta memeriksa saksi-saksi lainnya. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kementerian ESDM untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan," terang Hendra, seperti yang dikutip dari siaran pers yang diterbitkan pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.
Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa tim disaster victim identification (DVI) telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban meninggal dunia dalam peristiwa longsor tragis tersebut. Proses identifikasi dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, Cirebon, dan seluruh korban berhasil dikenali melalui tanda medis, properti pribadi, serta sidik jari.
"Rekonsiliasi dipimpin langsung oleh Kabiddokkes Polda Jabar, dengan didampingi oleh Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Riza Rivani dari Inafis Polres, Tim AM, Tim PM DVI Biddokkes Polda Jabar, dan Kasi Dokkes Polresta Cirebon beserta tim. Setelah proses rekonsiliasi selesai, dilanjutkan dengan pemulasaran jenazah dan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," imbuh Hendra.
Dalam proses penanganan insiden ini, Polda Jawa Barat menerapkan lima fase utama, yaitu olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), post mortem, ante mortem information retrieval, rekonsiliasi, dan debriefing.
Berikut ini adalah rangkuman pernyataan resmi Polda Jabar terkait insiden longsor di lokasi galian-C Gunung Kuda, Cirebon, yang dihimpun oleh Tim News MasterV:
Polda Jawa Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait insiden longsor yang terjadi di lokasi galian-C Gunung Kuda, Cirebon, pada Jumat, 30 Mei 2025. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan polisi tengah mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.
"Proses penambangan diduga tidak memenuhi standar operasional prosedural (SOP) yang berlaku, dan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Hendra menambahkan bahwa polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran terhadap pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Jika terbukti ada kelalaian, pelaku dapat diancam dengan hukuman hingga lima tahun penjara.
"Kemungkinan adanya pasal lain yang akan ditambahkan akan disesuaikan dengan perkembangan penyelidikan," tegasnya.
"Pertambangan Al Azhariyah saat itu sedang melakukan kegiatan pemuatan material limestone. Terdapat tujuh mobil truk yang sedang memuat, dan tiga ekskavator PC 200 yang tertimbun material," jelas Hendra.
Izin operasional penambangan PT. Al Azhariyah, dengan nomor IUP OP SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, masih berlaku hingga 5 November 2025, dan mencakup area seluas 9,16 Ha.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus longsor maut di tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat (Jabar), yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 lalu. Sementara itu, para korban tewas sedang dipersiapkan untuk diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
"Para saksi yang telah diperiksa antara lain Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truck, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
Hendra menyampaikan bahwa jenazah yang berhasil dievakuasi telah berhasil diidentifikasi.
"Jenazah yang sudah teridentifikasi akan segera diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara itu, korban luka-luka saat ini sudah diperbolehkan keluar dari RS Sumber Hurip dan puskesmas Dukupuntang, dan selanjutnya akan menjalani rawat jalan," tutur Hendra kepada wartawan, seperti yang dikutip pada Minggu (1/5/2025).
Menurutnya, tim disaster victim identification (DVI) telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban meninggal dunia dalam peristiwa longsor maut tersebut, yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, Cirebon. Seluruh korban berhasil dikenali melalui tanda medis, properti pribadi, dan sidik jari.
"Rekonsiliasi dipimpin langsung oleh Kabiddokkes Polda Jabar, didampingi oleh Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Riza Rivani dari Inafis Polres, Tim AM, Tim PM DVI Biddokkes Polda Jabar, dan Kasi Dokkes Polresta Cirebon beserta tim. Setelah proses rekonsiliasi selesai, dilanjutkan dengan pemulasaran jenazah dan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," jelasnya.
Dalam proses penanganan insiden ini, Polda Jawa Barat menerapkan lima fase utama, yaitu olah TKP, post mortem, ante mortem information retrieval, rekonsiliasi, dan debriefing.