Lowongan Kerja Adil: Syarat Usia & Penampilan Dihapus!

Admin

02/06/2025

2
Min Read

On This Post

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang adanya persyaratan batas usia, keharusan berpenampilan menarik, atau aspek-aspek lain yang berpotensi diskriminatif dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Menurut keterangan Yassierli, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang mengatur tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, berlaku secara menyeluruh baik bagi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beliau menyoroti bahwa praktik rekrutmen yang berlangsung saat ini masih menyimpan indikasi adanya tindakan diskriminasi.

“Dinamika dalam praktik rekrutmen tenaga kerja menunjukkan adanya tantangan terkait praktik diskriminatif yang masih terjadi. Sebagai contoh, adanya pembatasan usia, persyaratan penampilan menarik, atau bahkan status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan berbagai faktor lainnya,” ungkap beliau dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (28/5/2025).

Yassierli menekankan betapa krusialnya menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi keadilan, inklusivitas, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Ketika dikonfirmasi mengenai apakah SE ini juga berlaku untuk BUMN, Yassierli memberikan jawaban yang afirmatif.

“Ya, (berlaku untuk BUMN) semuanya termasuk,” tegas Yassierli.

Latar belakang penerbitan SE ini bermula dari berbagai keluhan yang diterima dari masyarakat selama penyelenggaraan *job fair*. Para pencari kerja seringkali dihadapkan pada persyaratan-persyaratan yang bersifat diskriminatif, yang menjadi penghalang bagi mereka.

“Ketika kami menyelenggarakan *job fair*, dan kemudian mendapatkan informasi terkait lowongan pekerjaan, kami selalu menerima pertanyaan mengenai antusiasme masyarakat. Mereka sangat membutuhkan lapangan kerja, sehingga isu terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia, menjadi sangat penting,” jelasnya lebih lanjut.

Mengenai landasan regulasi yang melarang diskriminasi, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang secara khusus mengatur proses rekrutmen. Namun, beliau belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan aturan tersebut akan diterbitkan.

Permenaker tersebut nantinya juga akan mencantumkan ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Pembatasan usia dalam persyaratan pekerjaan hanya dibenarkan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Pertama, pembatasan tersebut diperlukan atau dibutuhkan mengingat karakteristik spesifik dari pekerjaan yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, pembatasan tersebut tidak boleh menyebabkan hilangnya hak bagi masyarakat umum untuk memperoleh pekerjaan.

Yassierli juga menegaskan bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan. Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang menangani penempatan tenaga kerja khusus dan penyandang disabilitas, yang dipimpin oleh seorang direktur.

“Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Ketika mereka memiliki kompetensi yang relevan, mereka berhak untuk dipilih sebagai kandidat pekerja,” pungkas Yassierli.